7 Jan 2014

ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)

PENGERTIAN AMDAL

AMDAL pada dasarnya dalah reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.

AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.

Pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak lingkungan hidup adalah pembangunan yang memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi atau layak dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan pembangunan tentang dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana kegiatan/usaha akan dilakukan.

Analisis dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:

a.      jumlah manusia yang terkena dampak
b.      luas wilayah persebaran dampak
c.      intensitas dan lamanya dampak berlangsung
d.      banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
e.      sifat kumulatif dampak
f.       berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak

PARAMETER AMDAL

KOMPONEN GEO FISIK KIMIA

1.       Iklim
a.       Pengambilan data : data parameter komponen iklim untuk suhu, kelembapan nisbi, dan curah hujan yang dipergunakan data sekunder, sumber data dalah Kantor Badan Meterorolgi dan Geofisika (BMG) kota Balikpapan.

b.      Metode Analisis Data: Data parameter suhu udara, kelembapan nisbi dan curah hujan dihitung untuk memperoleh data rata-rata tahunan dari pamameter tersebut, sedangkan analisis tipe iklim diperoleh dari perhitungan menggunakan klasifikasi iklim menurut Schmith DAN Fergusson, yaitu rata-rata jumlah bulan basah dibagi dengan rata-rata jumlah bulan kering.

2.       Kualitas Uddara
Data kualitas udara yang diteliti adalah kualitas parameter kebisingan, debu, CO (karbondioksida), CO2 (karbondioksida, nox (oksida nitrogen, dan CxHy (hidrokarbon).

3.       Tanah dan Lahan
a.       Tingkat Bahaya Erosi : Data tingkat erosi lahan diperoleh dari sampling tanah pada lokasi rencana penambangan.
b.      Fisioterapi Lahan : Data morfologi lahan diperoleh dari pengamatan langsung di lokasi rencana kegiatan tambang, sedangkan data topografi lahan diperoleh dari pengamatan langsung.

4.       Hidrologi
Data hidrologi yang diteliti adalah kualitas air permukaan
a.       Lokasi Sampling : lokasi pengambilan sample data kualitas air permukaan adalah pada aliran air badan air yang berada dan keluar dari lokasi rencana tambang
b.      Peralatan pengambilan sample adalah stop watch, meteran, pH meter dan jerigen. Sedangkan penelitian pola/arah aliran air permukaan dilakukan oleh tim studi AMDAL.

KOMPONEN SOSIAL

1.       Jumlah Penduduk
a.       Lokasi Penelitian : lokasi penelitian untuk jumlah penduduk dekat lokasi tambang
b.      Pengumpulan Data : pengumpulan data dilakukan oleh tim penyusun

2.       Jumlah Tenaga Kerja
a.       Lokasi Penelitian : lokasi penelitian untuk jumlah tenaga kerja
b.      Metode Pengumpulan Data : pencatatan secara langsung dari menografis kelurahan

3.       Persepsi Masyarakat
a.       Lokasi Penelitian : lokasi penelitian untuk persepsi masyarakat dekat lokasi tambang
b.      Metode Pengumpulan Data : pencatatan secara langsung hasil Tanya jawab dengan masyarakat

KOMPONEN BIOLOGI

1.       Flora Darat
a.       Lokasi Sampling : lokasi sampling untuk komponen lingkungan biologi adalah daerah hutan
b.      Metode Analisis Data : metode analisis sample adalah analisis jumlah dan jenis vegetasi
c.       Peralatan Pengambilan Sample : kompas, tali, pita ukur, hagameter, kamera, kantong, plastic dan alcohol

2.       Satwa Liar
a.       Lokasi Sampling : lokasi sampling untuk satwa liar sama dengan lokasi sampling biologi (fauna) dengan asumsi bahwa hutan merupakan habitat satwa liar
b.      Metode Analisis Sample Data : metode analisis sample adalah analisis jumlah dan jenis vegetasi
c.       Peralatan Pengambilan Sample : kamera dan binokuler

3.       Biota Perairan
a.       Lokasi Sampling : lokasi sampling untuk biota perairan sama dengan lokasi hidrologi
b.      Metode Analisis Sample Data : analisis data dengan perhitungan jumlah populasi per volume air
c.       Peralatan Pengambilan Sample : plankton net dan dradge

Keberadaan organisme di dalam suatu lingkungan dapat dijadikan sebagai parameter (tolak ukur) kualitas lingkungan. Biota yang dapat memberi petunjuk bagaimana keadaan suatu lingkungan itu disebut bioindikator atau indikator biologi. Bioindikator dapat dibedakan menjadi tiga kelompok organisme, yaitu :

  1. Organisme Indikator, ialah ada atau tidaknya species tertantu di suatu lingkungan. Dalam hal ini indeks keragaman (indeks diversitas) dan indeks dominan digunakan sebagai parameter penentu kualitas lingkungan.  
  2. Organisme pemantau (organisme monitor), ada dua macam : a. Pasif, mengamati organsime yang sudah ada di alam dan mengukur tingkat kerusakan alat yang dialami organisme itu, atau akumulasi substansi kimia pada alat. b. Aktif,menempatkan organisme di alam, kemudian mempelajari kerusakan alat dan akumulasi substansi kimia di dalam alat. 
  3. Organisme uji, yaitu organisme yang digunakan untuk menguji akumulasi dan reaksi suatu substansi kimia di dalam laboratoriu atau lapangan. Uji biologi (bioassay) atau uji toksisitas menggunakan organisme uji mulai dari bakteri, plankton, protozoa dan avertebrata lainnya serta vertebrata mulai ikan sampai mamalia. Gangguan pada ekosistem perairan antara lain karena limbah kegiatan manusia. 
INTI AMDAL

Tiga nilai – nilai AMDAL :
·         Integritas dalam proses AMDAL akan sesuai dengan standar yang disepakati
·    Utilitas dalam proses AMDAL akan menyediakan seimbang, kredibel informasi untuk keputusan
·         Kesinambungan dalam proses AMDAL akan menghasilkan perlindungan lingkungan

Manfaat AMDAL meliputi :

·         Berwawasan lingkungan dan berkelanjutan desain
·         Kepatuhan dengan standar yang lebih baik
·         Tabungan modal dan biaya operasi
·         Mengurangi waktu dan biaya untuk persetujuan
·         Proyek peningkatan penerimaan
·         Perlindungan yang lebih baik terhadap lingkungan dan kesehatan manusia

Maksud dan tujuan dari AMDAL dapat dibagi menjadi dua kategori. Tujuan langsung AMDAL adalah untuk memberi proses pengambilan keputusan oleh berpotensi signifikan mengidentifikasi dampak lingkungan dan risiko proposal pembangunan. Tujuan tertinggi (jangka panjang) AMDAL adalah untuk mempromosikan pembangunan berkelanjutan dengan memastikan bahwa usulan pembangunan tidak merusak sumber daya kritis dan fungsi ekologis atau kesejahteraan, gaya hidup dan penghidupan masyarakat dan bangsa yang bergantung pada mereka.

Tujuan langsung AMDAL adalah untuk :

·         Memperbaiki desain lingkungan proposal
·         Memastikan bahwa sumber daya tersebut digunakan dengan tepat dan efisien
·         Mengidentifikasi langkah – langkah yang tepat untuk mengurangi potensi dampak proposal
·         Informasi memfasilitasi pengambilan keputusan, termasuk pengaturan lingkungan syarat dan ketentuan untuk menerapakan usulan tersebut

Tujuan jangka panjang AMDAL adalah :

·         Melindungi kesehatan dan keselamatan manusia
·         Menghindari perubahan irreversible dan kerusakan serius terhadap lingkungan
·         Menjaga sumber daya berharga, daerah alam dan komponen ekosistem
·         Meningkatkan aspek - aspek social dari proposal

PROSES AMDAL

Komponen tertentu, tahap dan kegiatan dari proses AMDAL tergantung pada persyaratan dari Negara atau donor. Namun sebagian besar AMDAL proses memiliki struktur umum dan penerapan tahap utama adalah standar dasar praktik yang baik. Biasanya dalam proses AMDAL dimulai dengan penyaringan untuk memastikan waktu dan sumber daya diarahkan pada proposal yang peduli lingkungan dan berakhir dengan beberapa bentuk menindaklanjuti pelaksanaan keputusan dan tindakan yang diambil sebagai akibat dari laporan AMDAL.



Dalam Manual, versi generik dari proses AMDAL berikut menyoroti tahap: 
·         Keterlibatan public. Untuk informasi kepada masyarakat mengenai proposal dan untuk
mendapatkan masukan dari mereka langsung dipengaruhi oleh atau tertarik dalam proposal. Keterlibatan publik dalam beberapa bentuk dapat terjadi sepanjang proses AMDAL, meskipun cenderung terfokus pada scoping dan meninjau fase AMDAL.
·         Screening. Untuk memutuskan apakah atau tidak proposal harus tunduk pada proses AMDAL dan, jika demikian, pada tingkat apa detail.
·         Pelingkupan. Untuk mengidentifikasi isu-isu kunci dan dampak yang mungkin memerlukan lebih lanjut investigasi, dan untuk mempersiapkan kerangka acuan untuk studi AMDAL.
·         Analisis dampak. Mengidentifikasi dan memperkirakan kemungkinan dampak lingkungan dan sosial dari proposal dan mengevaluasi makna mereka.
·         Mitigasi dan pengelolaan dampak. Untuk mengembangkan langkah-langkah untuk menghindari, mengurangi atau mengimbangi dampak, membuat baik apapun kerusakan lingkungan.
·         Pelaporan. Untuk menggambarkan hasil AMDAL bagi para pengambil kebijakan dan tertarik pihak.
·         Tinjauan kualitas AMDAL. Untuk memeriksa kecukupan laporan AMDAL untuk melihat apakah itu memenuhi syarat-syarat referensi dan menyediakan informasi yang diperlukan untuk pengambilan keputusan.
·         Pengambilan keputusan. Untuk menyetujui atau menolak proposal dan menetapkan persyaratan dan kondisi yang dapat dilanjutkan. Pembuat keputusan juga memiliki pilihan untuk menunda persetujuan (misalnya sampai kondisi tertentu terpenuhi atau untuk meminta pemrakarsa untuk ulang proyek sehingga efek lingkungan diminimalkan).
·         Implementasi dan tindak lanjut. Untuk mengecek pelaksanaan syarat dan ketentuan persetujuan selama fase konstruksi dan operasi; untuk memantau dampak proyek dan efektivitas tindakan mitigasi; untuk mengambil tindakan diperlukan untuk memperbaiki masalah dan sebagaimana diperlukan untuk melakukan audit dan evaluasi untuk memperkuat AMDAL masa depan dan aplikasi.

KESIMPULAN

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah keseluruhan dari hasil studi yang disusun secara sistematis dan merupakan satu kesatuan dalam bentuk dokumentasi yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan. Pada dasarnya AMDAL bertujuan untuk terciptanya suatu pembangunan yang ramah lingkungan. Pelaksanaan AMDAL ini memiliki peraturan-peraturan, parameter-parameter yang harus dipahami dan dilaksanakan pada saat proses pelaksanaannya. Amdal sendiri memiliki proses yang cukup panjang demi menciptakan pembangunan lingkungan yang berwawasan lingkungan.

Sumber

4 Jan 2014

PERENCANAAN FISIK PEMBANGUNAN

SKEMA PROSES PERENCANAAN FISIK

Perencanaan fisik pembangunan pada hakikatnya dapat diartikan sebagai suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiatan fisiknya. Perencanaan fisik adalah suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiatan fisik.


Kepala Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana Wilayah, mempunyai tugas:

·         Membantu Kepala BAPPEDA dalam melaksanakan sebagian tugas pokok dibidang perencanaan fisik dan prasarana.
·         Mengumpulkan dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan pedoman dan petunjuk teknis bidang perencanaan fisik dan prasarana wilayah.
·         Menyusun perencanaan pembangunan bidang PU, Perumahan, Perhubungan, LH dan penataan ruang.
·         Mengkoordinasikan dan memadukan rencana pembangunan bidang PU, Perumahan, perhubungan, LH dan penataan ruang.
·         Melaksanakan inventarisasi permasalahan di bidang fisik dan prasarana Wilayah serta merumuskan langkah-langkah kebijakan pemecahan masalah.
·         Melakukan dan mengkordinasikan penyusunan program tahunan di bidang fisik dan prasarana Wilayah yang meliputi bidang PU, Perumahan, Perhubungan, LH dan Penataan ruang dalam rangka pelaksanaan RENSTRA Daerah atau kegiatan-kegiatan yang diusulkan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
·         Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
·         Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana dibagi menjadi dua Sub Bidang yaitu, Sub Bidang Tata Ruang & Lingkungan dan Sub Bidang Prasarana Wilayah.

Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan, mempunyai tugas:

·         Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di bidang tat ruang dan lingkungan.
·         Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program Tata Ruang dan Lingkungan yang serasi.
·         Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan Tata Ruang dan Lingkungan.
·         Melaksanakan koordinasi kepada instansi yang berkaitan dengan sub bidang Tata Ruang dan Lingkungan.
·         Melaksanakan inventarisasi permasalahan di Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalah.
·         Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
·         Melaksanakan tugas laun yang diperintahkan oleh atasan.

Sub Bidang Prasarana Wilayah, mempunyai tugas:

·         Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di Sub Budang Prasarana Wilayah
·         Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program bidang Prasarana Wilayah
·         Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan PU, Perumahan dan Perhubungan.
·         Melaksanakan koordinasi kepada instansi yang berkaitan dengan Sub Bidang Prasarana Wilayah.
·         Melaksanakan inventarisasi permasalahan di Sub Bidang Prasarana Wilayah serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalah.
·         Memberikan saran dan pertimbangan kepada aasan sesuai dengan bidang tugasnya.
·         Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

DISTRIBUSI TATA RUANG LINGKUP NASIONAL

Peran perencanaan terdapat dalam 4 lingkup, yaitu:
·         Lingkup nasional
·         Lingkup regional
·         Lingkup local
·         Lingkup sektor swasta

LINGKUP NASIONAL
Kewenangan semua instasi tingkat pemerintahan pusat berada dalam lingkup kepentingan secara sektoral. departemen-departemen yang berkaitan langsung dengan perencanaan fisik khususnya terkait dengan pengembangan wilayah:

·         departemen pekerjaan umum
·         departemen perhubungan
·         departemen perindustrian
·         departemen pertanian
·         departemen pertambangan
·         energi departemen nakertrans

Perencanaan fisik pada tingkat nasional tidak mempertimbangkan distribusi kegiatan tata ruang secara spesifikasi dan mendetail, misalnya program subsidi untuk pembangunan peruamahan atau program perbaikan kampung pada tingkat nasional tidak akan dibahas secara terperinci dan tidak membahas spesifikasi program ini pada suatu daerah. Yang dibicarakan dalam lingkup nasional ini hanyalah daerah atau kota yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dan studi kelayakan dalam skala yang luas. Jadi pemilihan dan penentuan daerah untuk pembangunan perumahan tadi secara spesifik menjadi wewenang lagi dari pemerintah tingkat lokal. Meskipun rencana pembangunan nasional tidak dapat secara langsung menjabarkan perencanaan fisik dalam tingkat lokal tetapi sering kali bahwa program pembangunan tingkat nasional sangat mempengaruhi program pembangnan yang disusun oleh tingkat lokal. Sebagai contoh, ketidaksingkronan program pendanaan antara APBD dan APBN yang sering mengakibatkan kepincangan pelaksanaan suatu program pembangunan fisik, seperti bongkar pasang untuk rehabilitasi jaringan utilitas kota.

LINGKUP REGIONAL
Instasi yang berwenang dalam perencanaan pembangunan pada tingkat regional di Indonesia adalah pemda tingkat 1 di samping adanya dinas-dinas daerah maupun vertikal, contohnya dinas PU, DLLAJR, kanwil-kanwil yang mengkoordinasi adalah BAPPEDA tingkat 1 di setiap provinsi. Walaupun pertingkat kota dan kabupaten konsistensi sejalan dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah di gariskan di atas (tingkat nasional dan regional) daerah tingkat II itu sendiri masih mempunyai ketentuan dalam mengurus perencanaan wilayah sendiri. Yang penting dalam hal ini pengertian timbal balik adalah koordinatif. Contoh misalnya ada perencanaan fisik pembangunan pendidikkan tinggi suatu kota, untuk hal ini, selain dilandasi oleh kepentingan pendidikkan pada tingkat nasional juga perlu dipikirkan implikasi serta dampaknya terhadap perkembangan daerah tingkat II dimana perguruan tinggi tersebut dialokasikan. Masalah yang sering menyulitkan adalah koordinasi pembangunan fisik apabila berbatasan dengan kota atau wilayah lain. Ada isntansi khusu lainnya yang cukup berperan dalam perencanaan tingkat regional misalnya otorita atau proyek khusus seperti Otorita Batam, Otorita proyek Jatiluhur, DAS.

LINGKUP LOKAL
Tingkat kodya atau kabupaten biasanya seperti di bebankan kepada dinas-dinas, contohnya dinas PU, dinas TATA KOTA, dinas kebersihan, dinas pengawasan pembangunan kota, dinas kesehatan, dinas PDAM. Koordinasi perencanaan dilaksanakan berdasarkan kepres No. 27 Tahun 1980 oleh BAPPEDA tingkat II. Saat ini perlu diakui bahwa sering terjadi kesulitan koordinasi perencanaan. Masalah ini semakin dirasakan apabila menyangkut dinas-dinas eksekutif daerah dengan dinas-dinas vertikal. Di Amerika dan Eropa, sejak 20 tahun terakhir telah mengembangkan badan-badan khusus dari pemerintah kota untuk menangani program kota tertentu seperti program peremajaan kota (urban renewal programmes). Badan otorita ini diberi wewenang khhusu untuk menangani kembali perencanaan fisik terperinci bagian-bagian kota.

LINGKUP SWASTA
Lingkup swasta dulunya hanyalah sebatas pada skala perencanaan pembangunan perumahan, jaringan utilitas, pusat perbelanjaan. Sekarang semakin positive menjadi indikator untuk memicu diri bagi instasi pemerintahan maupun BUMN. Badan-badan usaha konsultan swasta yang menjamur adalah indikasi keterlibatan swasta yang makin meluas. Semakin luasnya lingkup swasta didasari pada berkembangnya tuntutan layanan yang semakin luas dan profesionalisme. Persaingan muncul menjadikan tolak ukur bagi tiap-tiap kompetitor (swasta dan pemerintah) dan berdampak pada peningkatan kualitas layanan atau produk. Pihak swasta terkecil adalah individu atau perorangan. Peran individu juga sangat berpengaruh terhadap pola perencanaan pembangunan secara keseluruhan. Contoh apabila seseorang membuat rumah maka ia selayaknya membuat perencanaan fisik rumahnya dengan memenuhi peraturan yang berlaku, taat pada peraturan bangunan, aturan zoning, perizinan (IMB) dan sebaginya. Kepentingannya dalam membangun harus sinkron dengan kepentingan lingkungan disekitarnya, tataran lokal hingga pada tataran yang lebih luas.

SISTEM WILAYAH PEMBANGUNAN

Pengertian wilayah dipahami sebagai ruang permukaan bumi dimana manusia dan makhluk lainnya dapat hidup dan beraktifitas. Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, wilayah diartikan sebagai kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
Struktur perencanaan pembangunan nasional saat ini mengacu pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional. UU tersebut mengamanahkan bahwa kepala daerah terpilih diharuskan menyusun rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) dan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) di daerah masing-masing. Dokumen RPJM ini akan menjadi acuan pembangunan daerah yang memuat, antara lain visi, misi, arah kebijakan, dan program-program pembangunan selama lima tahun ke depan. Sementara itu juga, dengan dikeluarkan UU No.17 Tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025, maka ke dalam – dan menjadi bagian – dari kerangka perencanaan pembangunan tersebut di semua tingkatan pemerintahan perlu mengintegrasikan aspek wilayah/spasial. Dengan demikian 33 provinsi dan 496 kabupaten/kota yang ada di Indonesia harus mengintegrasikan rencana tata ruangnya ke dalam perencanaan pembangunan daerahnya masing-masing). Seluruh kegiatan pembangunan harus direncanakan berdasarkan data (spasial dan nonspasial) dan informasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sesungguhnya landasan hukum kebijakan pembangunan wilayah di Indonesia terkait dengan penyusunan tata ruang di Indonesia secara umum mengacu pada UU tentang Penataan Ruang. Pedoman ini sebagai landasan hukum yang berisi kewajiban setiap provinsi, kabupaten dan kota menyusun tata ruang wilayah sebagai arahan pelaksanaan pembangunan daerah. Rencana tata ruang dirumuskan secara berjenjang mulai dari tingkat yang sangat umum sampai tingkat yang sangat perinci seperti dicerminkan dari tata ruang tingkat provinsi, kabupaten, perkotaan, desa, dan bahkan untuk tata ruang yang bersifat tematis, misalnya untuk kawasan pesisir, pulau-pulau kecil, jaringan jalan, dan lain sebagainya. Kewajiban daerah menyusun tata ruang berkaitan dengan penerapan desentralisasi dan otonomi daerah. Menindaklanjuti undang- undang tersebut, Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/M/2002 menetapkan enam pedoman bidang penataan ruang, meliputi:

1. Pedoman penyusunan RTRW provinsi.
2. Pedoman penyusunan kembali RTRW provinsi.
3. Pedoman penyusunan RTRW kabupaten.
4. Pedoman penyusunan kembali RTRW kabupaten.
5. Pedoman penyusunan RTRW perkotaan.
6. Pedoman penyusunan kembali RTRW perkotaan.

Mengingat rencana tata ruang merupakan salah satu aspek dalam rencana pembangunan nasional dan pembangunan daerah, tata ruang nasional, provinsi dan kabupaten/kota merupakan satu kesatuan yang saling terkait dan dari aspek substansi dan operasional harus konsistensi. Adanya peraturan perundang-undangan penyusunan tata ruang yang bersifat nasional, seperti UU No. 25 Tahun 2004 dan Kepmen Kimpraswil Nomor 327/KPTS/M/2002 tersebut, kiranya dapat digunakan pula sebagai dasar dalam melaksanakan pemetaan mintakat ruang sesuai dengan asas optimal dan lestari. Dengan demikian, terkait kondisi tersebut, dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang ada juga harus mengacu pada visi dan misi tersebut. Dengan kata lain, RTRW yang ada merupakan bagian terjemahan visi, misi daerah yang dipresentasikan dalam bentuk pola dan struktur pemanfaatan ruang. Secara rinci dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.      RTRW nasional merupakan strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah negara yang meliputi tujuan nasional dan arahan pemanfaatan ruang antarpulau dan antarprovinsi. RTRW nasional yang disusun pada tingkat ketelitian skala 1:1 juta untuk jangka waktu selama 25 tahun.

2.      RTRW provinsi merupakan strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan runag wilayah provinsi yang berfokus pada keterkaitan antarkawasan/kabupaten/kota. RTRW provinsi disusun pada tingkat ketelitian skala 1:250 ribu untuk jangka waktu 15 tahun. Berdasar pada landasan hukum dan pedoman umum penyusunan tata ruang, substansi data dan analisis penyusunan RTRW provinsi mencakup kebijakan pembangunan, analisis regional, ekonomi regional, sumber daya manusia, sumber daya buatan, sumber daya alam, sistem permukiman, penggunaan lahan, dan analisis kelembagaan. Substansi RTRW provinsi meliputi: Arahan struktur dan pola pemanfaatan ruang; arahan pengelolaan kawasan lindung dan budi daya; arahan pengelolaan kawasan perdesaan, perkotaan dan tematik; arahan pengembangan kawasan permukiman, kehutanan, pertanian, pertambangan, perindustrian, pariwisata, dan kawasan lainnya; arahan pengembangan sistem pusat permukiman perdesaan dan perkotaan; arahan pengembangan sistem prasarana wilayah; arahan pengembangan kawasan yang diprioritaskan; arahan kebijakan tata guna tanah, air, udara, dan sumber daya alam lain.

3.      RTRW kabupaten/Kota merupakan rencana tata ruang yang disusun berdasar pada perkiraan kecenderuangan dan arahan perkembangan untuk pembangunan daerah di masa depan. RTRW kabupaten/kota disusun pada tingkat ketelitian 1:100 ribu untuk kabupaten dan 1:25 ribu untuk daerah perkotaan, untuk jangka waktu 5–10 tahun sesuai dengan perkembangan daerah.

KESIMPULAN

Perencanaan fisik pembangunan adalah usaha pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Perencanaan pembangunan ini mempunyai skema dan prosedur yang jelas yang harus dipenuhi dalam pelaksanaannya, dimulai dari kepala bidang sampai sub-sub bidangnya, Perencanaan pembangunan memiliki 4 lingkup pembangunan yaitu lingkup nasional, regional, local dan swasta. Setiap lingkup ini memiliki keterkaitan secara vertikal, dimulai dari skala yang paling besar dan umum sampai skala terkecil dan khusus. Pembangunan fisik ini juga diatur pelaksanaannya dalam beberapa undang-undang yang berkaitan dengan penataan ruang, seperti UU No. 24 Tahun 1992, UU No. 24 Tahun 2005 dan UU No.17 Tahun 2007. Pembangunan fisik setiap wilayah berbeda, sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) wilayah masing-masing. RTRW sendiri memiliki pedoman di antaranya penyusunan RTRW provinsi, RTRW kabupaten dan kemudian RTRW perkotaan.

SUMBER

HUKUM PERBURUHAN

Hukum Perburuhan adalah seperangkat aturan dan norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur pola hubungan industrial antara pengusaha, di satu sisi, dan pekerja atau buruh, di sisi yang lain. Menurut Prof. Imam Supomo adalah suatu himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak, yang berkenaan dengan suatu kejadian di mana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.

UNSUR  HUKUM PERBURUHAN
Unsur - unsur hukum perburuhan adalah:

a.  Serangkaian peraturan
b.  Peraturan mengenai suatu kejadian
c.  Adanya orang yang bekerja pada orang lain
d.  Adanya balas jasa yang berupa upah.
e.  Upah : hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dengan perjanjian kerja.
f.  Hubungan kerja : terjadi karena adanya perjanjian kerja antara majikan dengan pekerja/buruhnya (biasanya dalam bentuk kontrak tertulis). Dasar perjanjian kerja:

·    Kesepakatan
·    Kecakapan melakukan perbuatan hokum
·    Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
·    Pekerjaan yang diberikan tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum &
kesusilaan.

g.  Perjanjian kerja: ditanda-tangani oleh kedua belah pihak baik oleh bos atau pemimpin perusahaan dan juga oleh buruh/karyawan. Perjanjian kerja tersebut memuat:
·         Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha
·         Identitas pekerja
·         Jabatan dan jenis pekerjaan
·         Tempat pekerjaan
·         Besarnya upah
·         Tanda tangan para pihak.

RUANG LINGKUP
Ada 4 lingkup Laku Hukum antara lain:

a.  Lingkup Laku Pribadi (Personengebied)
Yang termasuk dalam lingkup ini adalah buruh, pengusaha dan pengusaha (pemerintah).
b.  Lingkup Laku Menurut Waktu (Tijdsgebied)
Didalam Hukum Perburuhan, ada peristiwa – peristiwa tertentu yang timbul pada waktu berbeda yaitu:
·         Sebelum Hubungan Kerja terjadi
·         Pada saat hubugnan kerja terjadi
·         Sesudah hubungan kerja terjadi
c.  Lingkup Laku menurut Wilayah (Ruimtegebied)
Pembatas wilayah berlakunya kaedah Hukum Perburuhan mencakup hal – hal sebagai berikut:
·    Regional
Dalam hal ini dapat dibedakan dua wilayah, yaitu Non – sektoral Regional dan Sektoral Regional.
·    Nasional
Dalam hal ini juga mencakup dua wilayah berlakunya hukum perburuhan, yaitu Non – Sektoral Nasional dan Sektor Nasional.
d.  Lingkup Waktu Menurut Hal Ikhwal
Dilihat dari materi muatan Hukum Perburuhan, maka dapat di golongkan kedalam beberapa hal, diantaranya:
·   Hal – hal yang berkaitan dengan Hubungan Kerja atau Hubungan Perburuhan.
·   Hal – hal yang berkaitan dengan Perlindungan Jaminan Sosial dan Asuransi Tenaga Kerja.
·   Hal – hal yang berkaitan dengan Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja.
·   Hal – hal yang berkaitan dengan masalah penyelesaian perselisihan perburuhan dan pemutusan hubungan kerja.
·   Hal – hal yang berkaitan dengan masalah pengerahan Tenaga Kerja dan Rekrutmen.

UNDANG UNDANG YANG MENGATUR TENTANG PERBURUHAN
Undang – undang yang mengatur tentang perburuhan dan hal – hal yang berakaitan dengan perburuhan adalah :

1.  UU No. 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan
2.  UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
3.  UU No. 12 Tahun 1948 tentang Kriteria dan Status Perlindungan Buruh
4.  UU No. 12 Tahun 1964 tentang PHK
5. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

UU No. 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan
Pasal 1
Pasal 1 ini memuat tentang definisi awal perjanjian perburuhan. Perjanjian perburuhan ini adalah perjanjian antara serikat buruh yang terdaftar dalam Kementrian Perburuhan dengan perkumpulan majikan yang berbadan hukum. Pada ayat 2 dikatakan bahwa perjanjian perburuhan ini dapat diselenggarakan untuk pekerjaan borongan atu perjanjian melakukan suatu pekerjaan yang diatur dalam ketentuan-ketentuan yang ada. Disebutkan juga pada ayat 3 bahwa majikan diwajibkan untuk tidak melihat pada suatu golongan tertentu dalam menerima atau menolak buruh.
Pasal 2
Disebutkan bahwa perjanjian perburuhan harus dibuat dengan surat resmi atau surat yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Dan aturan-aturan mengenai cara membuat dan mengatur perjanjian diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah.
Pasal 3
Perjanjian yang telah dibuat pada pasal 2 wajib diberitahukan dan diketahui oleh anggota-anggota serikat buruh dan perkumpulan majikan yang terlibat. Termasuk juga keterangan-keterangan dan perubahan-perubahan dalam perjanjian perburuhan tersebut harus diketahui oleh semua pihak dan anggota yang terlibat.
Pasal 4
Disebutkan bahwa serikat buruh dan perkumpulan majikan wajib dan bertanggung jawab agar anggota-anggotanya memenuhi aturan-aturan yang berlaku bagi mereka.
Pasal 5
Majikan dan buruh yang terikat oleh perjanjian perburuhan, wajib melaksanakan perjanjian itu sebaik-baiknya.
Pasal 6
Disebutkan bahwa pihak yang terlibat dalam perjanjian perburuhan telah terikat oleh perjanjian dan bertanggung jawab terhadap masing-masing pihak dalam menepati segala aturan yang telah ditentukan bagi mereka.
Pasal 7
Pasal 7 ini menyebutkan bahwa anggota serikat buruh atau perkumpulan majikan tetap terikat oleh perjanjian perburuhan meskipun telah kehilangan keanggotaanya. Bila waktu berlakunya perjanjian telah diperpanjang, mereka hanya terikat sampai pada waktu berlakunya perjanjian itu. Namun apabila perjanjiannya telah berubah, maka mereka tidak lagi terikat dalam perjanjian tersebut.
Pasal 8
Pembubaran sesuatu serikat buruh atau perkumpulan majikan yang menyelenggarakan perjanjian perburuhan, tidak mengubah hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang bersangkutan dengan perjanjian tersebut.
Pasal 9
Disebutkan bahwa aturan perjanjian kerja antara seorang buruh dan seorang majikan yang bertentangan dengan perjanjian perburuhan yang mengikat kedua pihak dikatakan tidak sah. Hal-hal yang tidak sah itu dapat diajukan oleh tiap pihak dalam perjanjian perburuhan.
Pasal 10
Bilamana suatu perjanjian kerja tidak memuat aturan-aturan yang ditetapkan didalam perjanjian perburuhan yang mengikat buruh dan majikan itu juga, maka aturan-aturan perjanjian perburuhan itulah yang berlaku.
Pasal 11
Pasal 11 ini memuat kewenangan menteri perburuhan. Menteri perburuhan dapat menetapkan seorang majikan untuk memenuhi sebagian atau semua aturan dalam perjanjian perburuhan yang mengikat majikan tersebut, walaupun majikan tersebut membuat perjanjian kerja dengan seorang buruh yang tidak terikat dalam perjanjian perburuhan itu. Pada ayat 2 dikatakan juga bahwa menteri perburuhan dapat pula menetapkan apakah sebagian atau seluruh perjanjian perburuhan dipenuhi oleh buruh-buruh dan majikan-majikan dari lapang usaha yang sama walaupun tidak terikat oleh perjanjian tersebut.
Pasal 12
Seorang majikan atau perkumpulan majikan yang terikat oleh sesuatu perjanjian perburuhan, tidak dapat menyelenggarakan perjanjian perburuhan dengan serikat buruh lain, yang memuat syarat-syarat kerja yang kurang dari pada yang termuat dalam perjanjian perburuhan yang sudah ada.
Pasal 13
Pasal 13 ini berisi tentang ganti rugi dalam suatu perjanjian perburuhan. Serikat buruh dan perkumpulan majikan dapat meminta ganti rugi kepada pihak lain atau seorang anggotanya yang bertindak bertentangan dengan kewajibannya dalam perjanjian perburuhan, kerugian yang dideritanya sendiri maupun kerugian yang diderita oleh anggota-anggotanya.
Pasal 14
Bilamana kerugian itu tidak mungkin dinyatakan dengan uang, maka pengganti kerugian itu ditetapkan berupa sejumlah uang atas dasar keadilan.
Pasal 15
Pasal 15 menyebutkan bahwa mengenai pengganti kerugian didalam perjanjian perburuhan, dapat ditetapkan aturan-aturan denda, yang menyimpang dari ketentuan tersebut dalam pasal 12 dan 13. Aturan denda ini dapat diubah oleh pengadilan, bilamana kewajiban yang dikenakan hukuman itu untuk sebagian telah dipenuhi.
Pasal 16
Disebutkan bahwa sesuatu perjanjian perburuhan hanya dapat diselenggarakan untuk paling lama 2 tahun. Waktu itu dapat diperpanjang dengan paling lama 1 tahun lagi.
Pasal 17
Menyebutkan bahwa masing-masing pihak pada perjanjian perburuhan, karena alasan-alasan yang memaksa, dapat minta kepada pengadilan supaya membatalkan sebagian atau seluruhnya perjanjian itu. Sesuatu aturan didalam perjanjian itu, yang mengurangi atau melenyapkan ketentuan pada ayat 1, adalah tidak sah.
Pasal 18
Walaupun sesuatu perjanjian perburuhan diselenggarakan untuk waktu yang tertentu, maka jika didalam perjanjian itu tidak ada ketentuan yang lain, perjanjian itu dianggap sebagai diperpanjang terus menurut untuk waktu yang sama tetapi tidak lebih dari satu tahun, kecuali jika ada pernyataan untuk mengakhiri. Pernyataan itu harus diberitahukan sekurang-kurangnya satu bulan sebelum waktu yang dimaksudkan itu habis.
Pasal 19
Pernyataan mengakhiri perjanjian perburuhan harus disampaikan kepada semua pihak dalam perjanjian itu dan hanya dapat dilakukan dengan surat tercatat.
Pasal 20
Bilamana didalam perjanjian perburuhan tidak ada ketentuan yang lain, maka karena pernyataan untuk mengakhiri itu, perjanjian tersebut berhenti berlaku bagi semua pihak pada perjanjian itu.
Pasal 21
Perjanjian perburuhan yang berlaku pada hari undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai pada waktu berlakunya itu habis atau perjanjian itu diubah; didalam hal itu selanjutnya harus diturut aturan-aturan didalam undang-undang ini.
Pasal 22
Undang-undang ini disebut “Undang-undang perjanjian perburuhan tahun 1954″.
Pasal 23
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


UU No. 12 Tahun 1948 tentang Kriteria dan Status Perlindungan Buruh

Bagian I
Bagian pertama dalam undang-undang ini berisi penjelasan awal mengenai istilah-istilah yang akan muncul pada undang-undang ini, seperti definisi dari pekerjaan, orang dewasa orang muda, anak-anak, hari, siang hari, malam hari, seminggu, malam hari, seminggu, majikan, dan perusahaan. Majikan termasuk juga kepala, pemimpin atau pengurus perusahaan, atau bagian perusahaan. Perusahaan ialah segala tempat pekerjaan, dari Pemerintah maupun partikelir.


Bagian II

Bagian II berisi tentang pekerjaan dan hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan, seperti larangan yang tidak boleh dilakukan dalam melakukan pekerjaan. Orang muda tidak boleh menjalankan pekerjaan di dalam tambang, lobang di dalam tanah atau tempat untuk mengambil logam dan bahan-bahan lain dari dalam tanah. Orang muda tidak boleh menjalankan pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan atau keselamatannya.


Bagian III

Bagian tiga ini berisi penjelasan mengenai pekerjaan seorang buruh wanita dan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan pekerjaan seorang buruh wanita.


Bagian IV

Bagian empat ini berisikan aturan mengenai waktu kerja dan waktu isitrahat buruh. Bagian ini adalah yang paling penting untuk diketahui dan dipahami setiap buruh.

Pasal 10

(1) Buruh tidak boleh menjalankan pekerjaan lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. Jikalau pekerjaan dijalankan pada malam hari atau berbahaya bagi kesehatan atau keselamatan buruh, waktu kerja tidak boleh lebih dari 6 jam sehari dan 35 jam seminggu.
(2) Setelah buruh menjalankan pekerjaan selama 4 jam terus menerus harus diadakan waktu istirahat yang sedikitsedikitnya setengah jam lamanya; waktu istirahat itu tidak termasuk jam bekerja termaksud dalam ayat (1).
(3) Tiap-tiap minggu harus diadakan sedikit-sedikitnya satu hari istirahat.
(4) Dalam Peraturan Pemerintah akan ditetapkan pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan atau keselamatan buruh termaksud dalam ayat (1).
(5) Dalam Peraturan Pemerintah dapat pula diadakan aturanaturan lebih lanjut tentang waktu kerja dan waktu istirahat untuk pekerjaan-pekerjaan atau perusahaanperusahaan yang tertentu yang dipandang perlu untuk menjaga kesehatan dan keselamatan buruh.

Pasal 11
Buruh tidak boleh menjalankan pekerjaan pada hari-hari raya, yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, kecuali jikalau pekerjaan itu menurut sifatnya harus dijalankan terus pada hari-hari raya itu.

Pasal 12
(1) Dalam hal-hal, dimana pada suatu waktu atau biasanya pada tiap-tiap waktu atau dalam masa yang tertentu ada pekerjaan yang bertimbun-timbun yang harus lekas diselesaikan, boleh dijalankan pekerjaan dengan menyimpang dari yang ditetapkan dalam pasal 10 dan 11, akan tetapi waktu kerja itu tidak boleh lebih dari 54 jam seminggu. Aturan ini tidak berlaku terhadap pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan atau keselamatan buruh.
(2) Dalam Peraturan Pemerintah akan ditetapkan hal-hal termaksud dalam ayat (1) beserta syarat-syarat untuk menjaga kesehatan dan keselamatan buruh.

Pasal 13
(1) Buruh Wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haidh;
(2) Buruh Wanita harus diberi istirahat selama satu setengah bulan sebelum saatnya ia menurut perhitungan akan melahirkan anak dan satu setengah bulan sesudah melahirkan anak atau gugur-kandung.
(3) Waktu istirahat sebelum saat buruh wanita menurut perhitungan akan melahirkan anak, dapat diperpanjang sampai selama-lamanya tiga bulan jikalau didalam suatu keterangan dokter dinyatakan, bahwa hal itu perlu untuk menjaga kesehatannya.
(4) Dengan tidak mengurangi yang telah ditetapkan dalam pasal 10 ayat (1) dan (2) buruh wanita yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusukan anaknya, jikalau hal itu harus dilakukan selama waktu-kerja.

Pasal 14
(1) Selain waktu istirahat seperti tersebut dalam pasal 10 dan 13, buruh yang menjalankan pekerjaan untuk satu atau beberapa majikan dari satu organisasi harus diberi idzin untuk beristirahat sedikit-sedikitnya dua minggu tiap-tiap tahun.
(2) Buruh yang telah bekerja 6 tahun berturut-turut pada suatu majikan atau beberapa majikan yang tergabung dalam satu organisasi mampunyai hak istirahat 3 bulan lamanya.

Pasal 15
(1) Dengan tidak mengurangi yang telah ditetapkan dalam pasal 10 ayat (1) dan (2), buruh harus diberi kesempatan yang sepatutnya untuk menjalankan kewajiban menurut agamanya.
(2) Pada hari 1 Mei buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja.

Bagian V
Bagian lima ini berisi mengenai tempat kerja dan perumahan buruh. Tempat kerja dan perumahan buruh yang disediakan oleh majikan harus memenuhisyarat-syarat kesehatan dan kebersihan. Pegawai-pegawai pengawasan perburuhan yang ditunjuk oleh Menteri yang diserahi urusan Perburuhan berhak untuk memberi perintah-perintah tentang penjagaan kebersihan dan kesehatan dalam tempat kerja dan perumahan buruh yang disediakan oleh majikan.


PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak. PHK hanya dapat dilakukan bila kaidah-kaidah yang terdapat dalam undang-undang dilanggar. Undang-undang ini membahas tentang PHK, yang dilakukan oleh pengusaha agar pengusaha tidak memeberhentikan pekerja secara sepihak dengan alasan-alasan tertentu.

Menurut pasal 61 Undang – Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir apabila :
  • pekerja meninggal dunia
  • jangka waktu kontak kerja telah berakhir
  • adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. 
  • pihak yang mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan, wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Menurut UU No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, pihak perusahaan dapat saja melakukan PHK dalam berbagai kondisi seperti di bawah ini:
  • Pekerja melakukan kesalahan berat. Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya berdasarkan kesalahan berat hanya dapat memperoleh uang pengganti hak sedang bagi pekerja yang tugas dan fungsi tidak mewakili kepentingan perusahaan secara langsung,selain memperoleh uang pengganti, juga diberikan uang pisah yang besarnya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
  • Pekerja ditahan pihak yang berwajib. Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja setelah 6 (enam) bulan tidak melakukan pekerjaan yang disebabkan masih dalam proses pidana. Dalam ketentuan bahwa perusahaan wajib membayar kepada pekerja atau buruh uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ditambah uang pengganti hak, apabila Pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum 6 (enam) bulan dan pekerja dinyatakan tidak bersalah, perusahaan wajib mempekerjakan kembali.
  • Perusahaan mengalami kerugian. Apabila perusahaan bangkrut dan ditutup karena mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja dan perusahaan wajib memberikan uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan dan uang pengganti hak.
  • Pekerja mangkir terus menerus. Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja apabila pekerja tidak masuk selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi bukti-bukti yang sah meskipun telah dipanggil 2 kali secara patut dan tertulis oleh perusahaan. Dalam situasi seperti ini, pekerja dianggap telah mengundurkan diri.
  • Pekerja meninggal dunia. Hubungan kerja otomatis akan berakhir ketika pekerja meninggal dunia. Perusahaan berkewajiban untuk memberikan uang yang besarnya 2 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak.
  • Pekerja melakukan pelanggaran. Pelanggaran terhadap perjanjian yang ada tentunya ada sangsi yang berupa teguran lisan atau surat tertulis, sampai ada juga yang berupa surat peringatan. Sedang untuk surat peringatan tertulis dapat dibuat surat peringatan ke I, ke II, sampai ke III.

UU No. 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan hubungan kerja dilarang:

a. selama buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena keadaan sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan terus-menerus.

b. selama buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap Negara yang ditetapkan oleh Undang-undang atau Pemerintah atau karena menjalankan ibadat yang diperintahkan agamanya dan yang disetujui Pemerintah.

Namun, tidak ada jaminan perusahaan selalu berhasil dalam bisnis. Untuk menjalankan operasinya, perusahaan harus untung. Dengan keuntungan ini, perusahaan dapat beroperasi normal dan berkembang. Tidak semua perusahaan berujung dengan kesuksesan, perusahaaan pun bisa merugi. Pada kondisi ini, pimpinan perusahaan bisa membuat beberapa opsi untuk menyelamatkan perusahaan. Dan salah satu opsi adalah melakukan PHK dengan alasan efisiensi. Tetapi ada ketentuan-ketentuan suatu perusahaan negri/swasta untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)tersebut. Maka UU Perburuhan No.12 Th 1964 diharapkan menjadi pedoman yang bijak untuk menyelesaikan masalah ini.

KESIMPULAN
Hukum Perburuhan pada dasarnya adalah sebuah hukum yang mengatur tentang perburuhan atau ketenaga-kerjaan. Perjanjian perburuhan ini terjadi antara suatu serikat buruh dan perkumpulan majikan yang menyelenggarakan perjanjian kerja. Perjanjian kerja yang dibuat harus sesuai dengan perjanjian perburuhan atau hukum perburuhan yang telah dibuat dan mengikat kedua pihak. Semua hal-hal yang berkaitan dengan perjanjian perburuhan tersebut telah diatur dalam suatu undang-udang yaitu UU No. 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan. Buruh juga mendapat perlindungan yang jelas mengenai pekerjaan, tempat tinggal dan statusnya yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 1948 tentang Kriteria dan Status Perlindungan Buruh. Selain itu, untuk menertibkan penyelenggaraan suatu perjanjian kerja, dibuatlah suatu aturan mengenai pemutusan hubungan kerja yang jelas, alasan logis dan syarat-syarat terjadinya PHK yang diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 dan UU No. 12 Tahun 1964.

SUMBER