20 Des 2011

Hubungan Negara dan Hukum

Apa yang dimaksud dengan negara?

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.  
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

Sedangkan apa itu hukum?

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.

Hukum dalam sebuah negara merupakan suatu tiang penegak terbentuknya suatu negara yang memiliki norma-norma. Kehidupan bermasyarakat harus dilandasi dengan aturan-aturan yang berlaku dan telah ditetapkan. Ada juga yang berpendapat bahwa berdirinya kekuasaan merupakan suatu bentuk dari munculnya hukum.

Hubungan negara dan hukum akan dijelaskan dalam beberapa teori, yaitu :

1. Teori pertama mengatakan bahwa negara berada diatas hukum

Hal ini dikemukakan oleh John Austin, yang mengatakan bahwa hukum adalah perintah dari penguasa. Di sini hukum dikatakan sebagai suatu peraturan yang bersifat umum yang diberikan oleh golongan yang kedudukan politisnya lebih tinggi kepada golongan yang kedudukan politisnya lebih rendah. Perintah yang dikeluarkan tersebut memerlukan adanya orang tertentu untuk mengeluarkan perintah tersebut, dan juga terkandung suatu sanksi di dalamnya apabila perintah tersebut tidak ditaati.

Jellinek juga mengemukakan pendapatnya bahwa negara mempunyai kekuasaan memerintah. Menurutnya, hukum itu adalah penjelmaan dari kehendak atau kemauan negara. Maka,negaralah yang menciptakan hukum dan negara adalah satu-satunya sumber hukum yang memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan.
2. Teori kedua mengatakan bahwa hukum berada diatas negara

Menurut Kabe, dalam kenyataannya negaralah yang tunduk kepada hukum.

Jellinek ternyata juga menyatakan bahwa negara dengan sukarela mengikatkan diri atau mengharuskan dirinya tunduk kepada hukum sebagai penjelmaan dari kehendaknya sendiri. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu bahwa di dalam lapangan hukum, di samping faktor kemasyarakatan juga ada faktor ideal, yaitu rasa hukum, kesadaran hukum, dan rasa keadilan. 
3. Teori ketiga mengatakan bahwa negara dan hukum adalah sama

Menurut Kelsen, hukum dan negara itu sebenarnya adalah hal yang sama, hanya ditinjau dari aspek yang berbeda. Suatu tertib hukum menjadi suatu negara apabila tertib hukum itu telah mengadakan badan-badan (organ-organ,lembaga-lembaga) guna menciptakan, mengundangkan dan melaksanakan hukum.

Dengan kata lain, dinamakan tertib hukum bila ditinjau dari aspek peraturan-peraturan yang abstrak. Dinamakan negara bila kita menyelidiki badan-badan yang melaksanakan hukum. Tetapi itu hanyalah peninjauan hal yang sama,dari dua sudut.



Hubungan negara dengan hukum sebaiknya harus dijadikan sebagai sebuah landasan kemakmuran. Segala perilaku hidup akan terarah dengan adanya hukum. Hukum harus ditegakkan dan ditegaskan agar masyarakat dan penguasanya tidak berlaku menyimpang ataupun meremehkannya. Hukum di suatu negara haruslah netral antara penguasa dengan masyarakatnya, tidak memihak satu dengan yang lain, membenarkan sikap yang benar dan menyalahkan sikap yang salah.



sumber :