Visi dan misi pendidikan nasional telah menjadi
rumusan dan dituangkan pada bagian “penjelasan” atas UU 20/2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Visi dan misi pendidikan nasional ini adalah merupakan
bagian dari strategi pembaruan sistem pendidikan.
Visi
Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya system
pendidikan sebaga pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan
semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas
sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Misi
Pendidikan Nasional
Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional
mempunyai misi sebagai berikut:
- mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
- membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;
- meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;
- meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan
- memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.
Tujuan, dan Fungsi Pendidikan
Nasional
Dalam
pembukaan UUD 1945 dicantumkan bahwa filsafat Negara kita adalah pancasila,
pengalaman membuktikan, bahwa pancasila merupakan kepribadian, tujuan dan
pandangan hidup bangsa. Dengan demikian pedoman yang harus menjadi dasar sistem
pendidikan nasional dalam rangka mencerdaaskan hidup bangsa adalah pancasila,
sehingga pendidikan nasional adalah pendidikan pancasila.
Pengembangan suatu sistem pendidikan nasional merupakan suatu usaha untuk
mewujudkan wawasan nusantara yang mencakup perwujudan kepulauan nusantara
sebagai kesatuan politik, satu kesatuan budaya dan ekonomi dan kesatuan
pertahanan dan keamanan. Sebagai realisasi dari upaya tersebut, pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang diatur
dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1989 tentang sistem
pendidikan nasional pada tanggal 27 maret 1989.
Tujuan pendidikan memuat gambaran
tentang nilai-nilai yang baik, luhur, pantas, benar, dan indah untuk kehidupan.
Karena itu tujuan pendidikan memiliki dua fungsi yaitu memberikan arah kepada
segenap kegiatan pendidikan dan merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh
segenap kegiatan pendidikan.
Didalam praktek pendidikan khususnya
pada sistem persekolahan, di dalam rentangan antara tujuan umum dan tujuan yang
sangat khusus terdapat sejumlah tujuan antara. Tujuan antara berfungsi untuk
menjembatani pencapaian tujuan umum dari sejumlah tujuan rincian khusus.
Umumnya ada 4 jenjang tujuan di dalamnya
terdapat tujuan antara , yaitu tujuan umum, tujuan instruksional, tujuan
kurikuler, dan tujuan instruksional.
· Tujuan umum pendidikan nasional
Indonesia adalah Pancasila.
·
Tujuan
institusional yaitu tujuan yang menjadi tugas dari lembaga pendidikan tertentu
untuk mencapainya.
·
Tujuan kurikuler,
yaitu tujuan bidang studi atau tujuan mata pelajaran.
·
Tujuan
instruksional , tujuan pokok bahasan dan sub pokok bahasan disebut tujuan instruksional, yaitu penguasaan
materi pokok bahasan/sub pokok bahasan.
Sedangkan
tujuan pendidikan Indonesia tertulis pada Undang-Undang Republik Indonesia No.
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta peraturan-peraturan
pemerintah yang bertalian dengan pendidikan. Dalam PPRI No. 19 tahun 2005
tentang Standar
Nasional Pendidikan pasal 26 ayat satu disebutkan pendidikan dasar bertujuan
untuk meletakkan dasar:
- Kecerdasan
- Pengetahuan
- Kepribadian
- Akhlak Mulia
- Keterampilan untuk hidup mandiri
- Mengikuti pendidikan lebih lanjut
Selanjutnya
tujuan pendidikan menengah umum sama seperti yang disebutkan pada pasal 26 ayat
satu mengenai tujuan pendidikan dasar. Tujuan pendidikan menengah kejuruan pada
ayat tiga pasal yang sama berbunyi:
1. Kecerdasan
2. Pengetahuan
3. Kepribadian
4. Akhlak mulia
5. Keterampilan
untuk hidup mandiri
6. Mengikuti
pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya
Terakhir
dari PP tersebut yang akan dibahas adalah pasal yang sama ayat 4 tentang tujuan
pendidikan tinggi yang mengatakan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi
masyarakat yang:
- Berakhlak mulia
- Memiliki pengetahuan
- Terampil
- Mandiri
- Mampu menemukan, mengembangkan, dan menerapkan ilmu, teknologi, serta seni yang bemanfaat bagi kemanusiaan.
Dengan
demikian tujuan pendidikan Indonesia yang sudah komprehensif mencakup afeksi,
kognisi, dan psikomotor hendaklah dikembangkan secara berimbang, optimal, dan
integratife. Kesimpulannya secara konsep atau dokumen tujuan pendidikan
Indonesia tidak berbeda secara berarti dengan tujuan-tujuan pendidikan yang
diinginkan oleh para ahli pendidikan di dunia.
Oleh sebab
itu tujuan atau arah dan fungsi utama sistem pendidikan nasional itu adalah
mengembangkan manusia, masyarakat, dan lingkungannya. Dengan demikian sistem
pendidikan nasional harus berfungsi mengembangkan bangsa dan kebudayaan
nasional. Pembangunan disini ialah pembangunan manusia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal tersebutlah yang menentukan
arah pendidikan nasional.
Sumber :
Ya, tetapi seberapa jauhkah yang telah tercapai dengan dengan semua Tujuan Pendidikan Nasioanal yang telah disebutkan diatas?
BalasHapus