1. Pengertian Hak dan Kewajiban.
Pengertian
Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia :
· Benar
· Milik; kepunyaan
· Kewenangan
· Kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn
telah ditentukan oleh undang undang, aturan, dsb)
· Kekuasaan yg benar atas
sesuatu atau untuk menuntut sesuatu
· Derajat atau martabat
· Wewenang menurut hukum
Hak adalah
sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri. Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen
dan sebagainya.
Pengertian Kewajiban menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia :
· (Sesuatu) yang diwajibkan;
sesuatu yang harus dilaksanakan; keharusan
· Pekerjaan; tugas
· Tugas menurut hukum
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung
jawab. Contoh : melaksanakan tata tertib di
kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan
sebagainya.
Setiap warga negara
memilik hak dan kewajibannya masing-masing dan harus dilakukan dengan
sebaik-baiknya, dan kita harus bisa membedakan mana yang hak dan kewajiban kita
sebagai warga negara yang baik. Jangan sampai kita menyalahgunakan hak kita
karena banyak sekali orang yang bisa seenaknya melakukan sesuatu yang hal yang
bisa merugikan orang lain. Begitu pula dengan orang yang selalu berusaha
menghindar dari kewajibannya sebagai warga negara, tidak membayar pajak bisa di
jadikan contoh salah satu perilaku yang bisa merugikan khususnya bagi
pemerintah.
2. UUD 1945 Pasal 30
(1)Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2)Syarat-syarat tentang
pembelaan diatur dengan undang-undang.
3.
Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30
Makna sempit UUD 1945 pasal 30
:
1. Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara. **)
2. Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung. **)
3. Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara. **)
4. Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum. **)
5. Susunan dan
kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait
dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. **)
Makna luas UUD 1945 pasal 30
1. Pertahanan negara
merupakan fungsi pemerintahan negara. Di dalam konsideren Undang-Undang No. 20
Tahun 1982 dinyatakan bahwa pertahanan keamanan negara Republik Indonesia yang
mencakup upaya dalam bidang pertahanan dan keamanan adalah salah satu fungsi
pemerintahan negara.
2. Pembelaan negara adalah
berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara.
Pada umumnya pengertian pembelaan negara (bela negara) dipersepsikan identik dengan pertahanan keamanan. Hal ini dapat dimengerti, karena sejak awal berdirinya NKRI, keikutsertaan warga negara dalam bela negara diwujudkan dalam kegiatan di bidang Perhankam.
Berdasarkan hal itu, terdapat baik di kalangan aparatur pemerintah negara maupun di kalangan masyarakat luas, bahwa seorang warga negara dapat dinyatakan menunaikan hak dan kewajibannya dalam bela negara apabila ia telah melaksnakan kegiatan-kegiatan di bidang komponen-komponen kekuatan Hankam.
Pada umumnya pengertian pembelaan negara (bela negara) dipersepsikan identik dengan pertahanan keamanan. Hal ini dapat dimengerti, karena sejak awal berdirinya NKRI, keikutsertaan warga negara dalam bela negara diwujudkan dalam kegiatan di bidang Perhankam.
Berdasarkan hal itu, terdapat baik di kalangan aparatur pemerintah negara maupun di kalangan masyarakat luas, bahwa seorang warga negara dapat dinyatakan menunaikan hak dan kewajibannya dalam bela negara apabila ia telah melaksnakan kegiatan-kegiatan di bidang komponen-komponen kekuatan Hankam.
3. Bahwa Bab XII Pasal 30
dikaitkan dengan bab-bab lainnya dalam UUD 1945 (Bab I, II, VII, dan X), maka
upaya pembelaan negara mengandung makna perwujudan asas demokrasi, dalam arti :
a. Bahwa setiap warga
negara turut serta menentukan kebjaksanaan penyelenggaraan pertahanan
keamanan melalui lembaga-lembaga perwakilan (MPR/DPR) yang ditentukan oleh UUD 1945.
b. Bahwa setiap warga
negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan
kemampuan dan profesinya masing-masing.
Asas dmokrasi di bidang bela negara dapat terwujud bila setiap warga negara menyadari akan hak dan kewajibannya itu. Kesadaran bela negara tidak tumbuh dan tidak dibawa sejak lahir, tetapi harus disiapkan dalam arti ditanamkan, ditumbuhkembangkan. Untuk itu perlu ada upaya memasyarakatkan bela negara kepada segenap warga negara.
Asas dmokrasi di bidang bela negara dapat terwujud bila setiap warga negara menyadari akan hak dan kewajibannya itu. Kesadaran bela negara tidak tumbuh dan tidak dibawa sejak lahir, tetapi harus disiapkan dalam arti ditanamkan, ditumbuhkembangkan. Untuk itu perlu ada upaya memasyarakatkan bela negara kepada segenap warga negara.
Undang-Undang
Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap
warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2)
menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas
TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai
"melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum". Ayat
(5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri
dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan
keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
Dari
pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda
dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi
masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu
"sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang
sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg)
itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya
"ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Pasal 30 UUD
1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI
dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan
negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang "sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), “yang
terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang"
adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU
tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri,
RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang
terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat
kebersamaan "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR
No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang
No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang
No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR
No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR
No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen
UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang
No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak
dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat
berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam
wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
- Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
- Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
- Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
- Mengikuti kegiatan
ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai
warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara
dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti
para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa
jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
- Terorisme Internasional dan Nasional.
- Aksi kekerasan yang berbau SARA.
- Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
- Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
- Kejahatan dan gangguan lintas negara.
- Pengrusakan lingkungan.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar