Pengertian Bela Negara
Bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga
negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan republik indonesia
yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup
bangsa dan negara. Pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan
profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Bela Negara adalah sebuah konsep yang
disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang
patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara
dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Secara fisik, hal ini dapat
diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari
pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini
diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan
negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan
orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Unsur Dasar Bela Negara
- Cinta Tanah Air
- Kesadaran Berbangsa & bernegara
- Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
- Rela berkorban untuk bangsa & negara
- Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara
- Melestarikan budaya
- Belajar dengan rajin bagi para pelajar
- Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
- Dll
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar