Pembangunan Nasional merupakan usaha peningkatan
kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan,
berdasarkan kemampuan nasional dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional adalahuntuk mewujudkan kehidupan masyarakat Indonesia yang sejahtera, lahiriah maupun
batiniah. Agar pembangunan yang dilaksanakan lebih terarah
dan memberikan hasil dan daya guna yang efektif bagi kehidupan seluruh bangsa
Indonesia maka pembangunan yang dilaksanakan mengacu pada perencanaan yang
terprogram secara bertahap dengan memperhatikan perubahan dan perkembangan yang
terjadi dalam kehidupan masyarakat.
Untuk mewujudkan hal tersebut, maka pembangunan yang dilaksanakan
oleh bangsa Indonesia merupakan pembangunan yang berkesinambungan, yang
meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Agar pembangunan nasional dapat berjalan baik, diperlukan undang-undang dan peraturan yang mengatur proses pembangunan nasional itu sendiri. Undang - undang dan peraturan pembangunan nasional terdiri dari tata hukum kebijakan negara dan peraturan pemerintah daerah.
1. Tata Hukum Kebijakan Negara
Hukum tata negara
adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian,
struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak
dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata
negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu
keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu,
dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini
membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
Kebijakan negara
diperuntukkan untuk kepentingan negara. Contoh: kebijakan moneter negara,
kebijakan luar negeri, dll. Menurut James E Anderson ( dalam Islamy, 2004 : 19)
kebijaksanaan negara adalah kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dikembangkan oleh
badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah.
Implikasi dari pengertian kebijakan negara tersebut adalah :
1. Bahwa kebijakan negara itu selalu mempunyai tujuan
tertentu atau merupakan tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan;
2. Bahwa kebijaksanaan itu berisi tindakan-tindakan atau
pola-pola tindakan pejabat pemerintah;
3. Bahwa kebijaksanaan itu adalah merupakan apa yang
benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang pemerintah
bermaksud akan melakukan sesuatu atau menyatakan akan melakukan sesuatu;
4. Bahwa kebijaksanaan negara itu bisa bersifat positif
dalam arti merupakan beberapa bentuk tindakan pemerintah mengenai suatu masalah
tertentu, atau bersifat negatif dalamartimerupakan keputusan pejabat pemerintah
untuk tidak melakukan sesuatu; dan
5. Bahwa kebijaksanaan pemerintah setidak-tidaknya dalam
arti yang positif didasarkan atau selalu dilandasi pada
peraturan-peraturanperundangan yang bersifat memaksa (otoritatif).
2. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah
a. Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah
(disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan
oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi
muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di
dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan organik daripada
Undang-Undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak
belakang. Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
b. Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota). Materi muatan Peraturan
Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah
dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran
lebih lanjut
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah
terdiri atas:
• Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut.
Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan
bersama Gubernur.
• Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di
kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD
Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
KESIMPULAN
Pembangunan nasional harus memiliki sebuah perundangan dan peraturan yang agar pembangunan nasional dapat berjalan baik dan terencana. Pembangunan nasional ini diatur dalam sebuah undang - undang yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh presiden dan peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah daerah. Peraturan perundangan-udangan dan peraturan daerah saling terkait satu sama lain dan harus dijalani sejalan agar terciptanya pembangunan nasional yang baik.
sumber :
http://abaslessy.wordpress.com/2012/10/26/uu-dan-peraturan-pembangunan-nasional-tata-hukum-dan-kebijakan-negara/
http://www.sarjanaku.com/2012/12/pengertian-pembangunan-nasional-definisi.html
sumber :
http://abaslessy.wordpress.com/2012/10/26/uu-dan-peraturan-pembangunan-nasional-tata-hukum-dan-kebijakan-negara/
http://www.sarjanaku.com/2012/12/pengertian-pembangunan-nasional-definisi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar