1. UU No. 24 Tahun 1992 tentang Tata Ruang
BAB I
Bab ini berisi ketentuan umum mengenai pengertian ruang, tata ruang, penataan ruang, rencana tata ruang, wilayah, kawasan, kawasan lindung, kawasan budidaya, kawasan perdesaan dan kawasan tertentu. Ruang adalah wadah
yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai satu
kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan
kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya. Tata ruang adalah wujud struktur dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
BAB II
Bab ini berisi asas dan tujuan penataan ruang.
Penataan ruang berasaskan terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, berkelanjutan, keterbukaan, persamaan, keadilan dan perlindungan hukum.
Penataan ruang bertujuan terselenggaranya pemanfaatan ruang nasional yang berkualitas dengan pemanfaatan sumber daya alam dan buatan disertai dengan perlindungan dan penanggulangan dampak negatif terhadap llingkugan.
BAB III
Bab ini berisi hak dan kewajiban warga negara mengenai tata ruang. Setiap orang berhak menikmati manfaat ruang, mengetahui rencana tata ruang dan berperan serta dalam penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Setiap orang wajib memelihara kualitas ruang dan menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
BAB IV
Bagian Pertama
Bagian pertama dalam bab ini berisi ketentuan umum mengenai pembagian penataan ruang. Penataan ruang dibagi bedasarkan fungsi utama (kawasan lindung dan kawasan budi daya) dan aspek administraftif (nasional, provinsi, kabupaten/kotamadya), serta fungsi kawasan dan aspek kegiatan (perdesaan, perkotaan dan kawasan tertentu).
Bagian Kedua
Bagian kedua dalam bab ini berisi perencanaan tata ruang.
Bagian kedua dalam bab ini berisi perencanaan tata ruang.
1. Perencanaan tata ruang dilakukan dengan pertimbangan keserasian,
keselarasan, dan keseimbangan fungsi budidaya dan fungsi lindung,
dimensi waktu, teknologi, sosial budaya, serta fungsi pertahanan
keamanan, aspek pengelolaan secara terpadu berbagai sumber daya, fungsi dan estetika lingkungan serta kualitas ruang.
2. Perencanaan
tata ruang mencakup perencanaan struktur dan pola pemanfaatan ruang,
yang meliputi tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara, dan tata
guna sumber daya alam lainnya.
3. Perencanaan tata ruang yang
berkaitan dengan fungsi pertahanan keamanan sebagai subsistem
perencanaan tata ruang, tata cara penyusunannya diatur dengan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Bagian ketiga ini berisi pemanfaatan penataan ruang.
1. Pemanfaatan ruang dilakukan melalui pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya, yang didasarkan atas rencana tata ruang.
2. Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diselenggarakan bertahap sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam rencana tata Pasal 16
Bagian ketiga ini berisi pemanfaatan penataan ruang.
1. Pemanfaatan ruang dilakukan melalui pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya, yang didasarkan atas rencana tata ruang.
2. Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diselenggarakan bertahap sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam rencana tata Pasal 16
Bagian Keempat
Bagian keempat ini berisi mengenai pengendalian penataan ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang.
1. Pengawasan terhadap pemanfaatan ruang diselenggarakan dalam bentuk pelaporan, pemantauan, dan evaluasi.
2. Penertiban terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang diselenggarakan dalam bentuk pengenaan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
Dalam bab lima ini dijelaskan secara rinci mengenai pembagian rencana tata ruang mulai dari skala nasional, provinsi daerah tingkat I sampai kabupaten / kotamadya daerah tingkat II.
Rencana tata ruang dibedakan atas :
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
c. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional berisi:
a. penetapan kawasan lindung, kawasan budidaya, dan kawasan tertentu yang ditetapkan secara nasional;
b. norma dan kriteria pemanfaatan ruang;
c. pedoman pengendalian pemanfaatan ruang.
Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I berisi :
a. arahan pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budidaya;
b. arahan pengelolaan kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, dan kawasan tertentu;
c. arahan pengembangan kawasan permukiman, kehutanan, pertanian, pertambangan, perindustrian, pariwisata,dan kawasan lainnya;
d. arahan pengembangan sistem pusat permukiman perdesaan dan perkotaan;
e. arahan pengembangan sistem prasarana wilayah yang meliputi prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, pengairan, dan prasarana pengelolaan lingkungan;
f. arahan pengembangan kawasan yang diprioritaskan;
g. arahan kebijaksanaan tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara, dan tata guna sumber daya alam lainnya, serta memperhatikan keterpaduan dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II berisi :
a. pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budidaya;
b. pengelolaan kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, dan kawasan tertentu;
c. sistem kegiatan pembangunan dan sistem permukiman perdesaan dan perkotaan;
d. sistem prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, pengairan, dan prasarana pengelolaan lingkungan;
e. penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lainnya, serta memperhatikan keterpaduan dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
1. Rencana tata ruang kawasan perdesaan dan rencana tata ruang kawasan perkotaan merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
2. Rencana tata ruang kawasan tertentu dalam rangka penataan ruang wilayah nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan atau Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kawasan, pedoman, tata cara dan lain-lain yang diperlukan bagi penyusunan rencana tata ruang kawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
Bab keenam ini berisikan tentang wewenang dan pembinaan penataan ruang yang dilakukan oleh pemerintah untuk kemakmuran rakyat.
Pelaksanaan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk :
a. mengatur dan menyelenggarakan penataan ruang;
b. mengatur tugas dan kewajiban instansi Pemerintah dalam penataan ruang.
Pemerintah menyelenggarakan pembinaan dengan :
a. mengumumkan dan menyebarluaskan rencana tata ruang kepada masyarakat;
b. menumbuhkan serta mengembangkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan, dan pelatihan.
1. Presiden menunjuk seorang Menteri yang bertugas mengkoordinasikan penataan ruang.
2. Tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk pengendalian perubahan fungsi ruang suatu kawasan dan pemanfaatannya yang berskala besar dan berdampak penting.
3. Perubahan fungsi ruang suatu kawasan dan pemanfaatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Penetapan mengenai perubahan fungsi ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menjadi dasar dalam peninjauan kembali rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
2. UU No. 4 Tahun 1992 tentang Pemukiman
Dalam bab I ini berisi ketentuan umum mengenai pengertian tentang rumah, perumahan, permukiman, satuan lingkungan, prasarana dan sarana lingkungan, kawasan dan lingkungan siap bangun. Selain itu disini terdapat istilah kaveling tanah matang serta konsolidasi tanah permukiman. Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan sesuai dengan persyaratan pembakuan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah dan rencana tata ruang lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian untuk membangun bangunan. Konsolidasi tanah permukiman adalah upaya penataan kembali penguasaan, penggunaan, dan pemilikan tanah oleh masyarakat pemilik tanah melalui usaha bersama untuk membangun lingkungan siap bangun dan menyediakan kaveling tanah matang sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan Pemerintah daerah Tingkat II, Khusus untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta rencana tata ruangnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Bab II ini berisi tentang asas dan tujuan penataan perumahan dan pemukiman.
Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan
kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Penataan perumahan dan permukiman bertujuan untuk :
a. memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka
peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
b. mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi,
dan teratur.
c. memberikan arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional.
d. menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidang-bidang lainnya.
Dalam bab tiga ini berisi ketentuan - ketentuan mengenai perumahan. Setiap warga negara mempunyai hak untuk memiliki rumah dan bertanggung jawab dalam pembangunan perumahan dengan mengikuti persyaratan teknis, ekologis dan administratif, memantau lingkungan yang terkena dampak pembangunan rumah serta mengelola lingkungan. Pemerintah melakukan pendataan rumah untuk menyusun kebijaksanaan di bidang perumahan dan permukiman. Dalam bab ini juga dijelaskan mengenai sewa-menyewa rumah, kepemilikan rumah, sengketa rumah serta peralihan kepemilikan rumah.
BAB I
BAB II
Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan
kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Penataan perumahan dan permukiman bertujuan untuk :
a. memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka
peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
b. mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi,
dan teratur.
c. memberikan arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional.
d. menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidang-bidang lainnya.
BAB III
Dalam bab tiga ini berisi ketentuan - ketentuan mengenai perumahan. Setiap warga negara mempunyai hak untuk memiliki rumah dan bertanggung jawab dalam pembangunan perumahan dengan mengikuti persyaratan teknis, ekologis dan administratif, memantau lingkungan yang terkena dampak pembangunan rumah serta mengelola lingkungan. Pemerintah melakukan pendataan rumah untuk menyusun kebijaksanaan di bidang perumahan dan permukiman. Dalam bab ini juga dijelaskan mengenai sewa-menyewa rumah, kepemilikan rumah, sengketa rumah serta peralihan kepemilikan rumah.
BAB IV
Bab empat berisi ketentuan - ketentuan mengenai permukiman.
Pembangunan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditujukan untuk:
a. menciptakan kawasan permukiman yang tersusun atas satuan-satuan lingkungan
permukiman.
permukiman.
b. mengintegrasikan secara terpadu dan meningkatkan kualitas lingkungan perumahan yang
telah ada di dalam atau di sekitarnya.
telah ada di dalam atau di sekitarnya.
Untuk mewujudkan kawasan permukiman, pemerintah daerah menetapkan satu bagian atau lebih dari kawasan permukiman menurut rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah bukan perkotaan yang telah memenuhi persyaratan sebagai kawasan siap bangun, yang meliputi penyediaan:
a. rencana tata ruang yang rinci.
b. data mengenai luas, batas, dan pemilikan tanah.
c. jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan.
Pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh pemerintah. Penyelenggaraan, pengelolaan lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri yang bukan dilakukan oleh masyarakat pemilik tanah, dilakukan oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan yang ditunjuk pemerintah. Pembangunan perumahan yang dilakukan badan usaha di bidang pembangunan perumahan dilakukan hanya di kawasan siap bangun atau di lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri.
Pembangunan lingkungan siap bangun yang dilakukan masyarakat pemilik tanah melalui konsolidasi tanah dengan memperhatikan ketentuan, dapat dilakukan secara bertahap yang meliputi kegiatan-kegiatan:
a. pematangan tanah ;
b. penataan, penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah ;
c. penyediaan prasarana lingkungan ;
d. penghijauan lingkungan ;
e. pengadaan tanah untuk sarana lingkungan.
Peningkatan kualitas permukiman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa kegiatan - kegiatan:
a. perbaikan atau pemugaran
b. peremajaan
c. pengelolaan dan pemeliharaan yang berkelanjutan.
BAB V
1. Setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk
berperan serta dalam pembangunan perumahan dan permukiman
berperan serta dalam pembangunan perumahan dan permukiman
2. Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan
secara perseorangan atau dalam bentuk usaha bersama.
secara perseorangan atau dalam bentuk usaha bersama.
BAB VI
Bab enam ini berisi tentang pembinaan terhadap perumahan dan permukiman. Pemerintah melakukan pembinaan di bidang perumahan dan permukiman dalam bentuk pengaturan dan pembimbingan, pemberian bantuan dan kemudahan, penelitian dan pengembangan, perencanaan dan pelaksanaan, serta pengawasan dan pengendalian.
Penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan dengan:
Penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan dengan:
a. penggunaan tanah yang langsung dikuasai negara;
b. konsolidasi tanah oleh pemilik tanah ;
c. pelepasan hak atas tanah oleh pemilik tanah yang dilakukan sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku.
perundangan-undangan yang berlaku.
Pemerintah memberikan pembinaan agar penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman selalu memanfaatkan teknik dan teknologi, industri bahan bangunan, jasa konstruksi, rekayasa dan rancang
bangun yang tepat guna dan serasi dengan lingkungan. Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang perumahan dan permukiman kepada pemerintah daerah. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
bangun yang tepat guna dan serasi dengan lingkungan. Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang perumahan dan permukiman kepada pemerintah daerah. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
BAB VII
Bab tujuh ini berisi ketentuan pidana mengenai perumahan dan permukiman.
1. Setiap orang atau badan yang sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan / atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
2. Setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan / atau dengan setinggi-tinginya Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
3. Setiap badan karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 24, pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun dan / atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
4. Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan dana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan / atau denda setinggi-tingginya Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan harga tertinggi sewa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan denda setinggi-tingginya
Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan harga tertinggi sewa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan denda setinggi-tingginya
Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
KESIMPULAN
UU No. 24 Tahun 1992 tentang Tata Ruang berisikan ketentuan - ketentuan yang berhubungan dengan tata ruang. Perencanaan, pemanfaatan dan pembinaan dijelaskan secara rinci dalam pasal ini. Pembagian tata ruang terdiri atas skala nasional, provinsi dan kabupaten / kotamadya. Pembagian tata ruang ini dibina dan diawasi oleh pemerintah dengan peraturan yang ada dalam undang - undang ini. UU No. 4 Tahun 1992 tentang Permukiman berisi ketentuan - ketentuan yang berhubungan dengan perumahan dan permukiman. Penjelasan secara detail dari definisi, asas dan tujuan, pembinaan serta ketentuan pidana mengenai perumahan dan permukiman ada dalam bab ini. Perumahan dan permukiman memiliki integritas dalam pelaksanaan pembangunannya. Perumahan ada di dalam lingkup sebuah permukiman. Dan pembangunan serta pembinaan keduanya diatur dalam undang undang ini dengan ketentuan pidana yang jelas dan tegas.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar