Plagiarisme dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai penjiplakan yg melanggar hak cipta.
Menurut Wikipedia, plagiarisme sering disebut juga plagiat yaitu merupakan sebuah penjiplakan
atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan
menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.
Pelaku
plagiat disebut sebagai plagiator.
Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta
orang lain.
Undang-undang mengenai hak cipta telah resmi diumumkan pada Juli 2002 dan diberlakukan 12 bulan setelah undang-udang tersebut diundangkan. Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002 tentang HAK CIPTA adalah undang-undang yang secara jelas menegaskan bahwa hak cipta seseorang adalah suatu hal yang sangat penting untuk dilindungi dan memiliki sanksi yang berat bagi pelanggar pelindungan terhadap hak cipta tersebut.
Seperti yang dicantumkan dalam pasal 72 UU No. 19 Tahun 2002 bahwa barangsiapa yang melakukan tindakan plagiarisme alias penjiplakan karya cipta seseorang tanpa seizin sang pencipta atau tidak menyantumkan sumber asli dari karya yang dijiplak, akan dikenakan denda dengan biaya paling sedikit Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah) sampai Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus rupiah) atau dipenjara dengan hukuman paling minimal satu bulan dan paling berat dengan kurungan 5 tahun penjara.
Kasus plagiarisme telah banyak dijumpai di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Bahkan memplagiat karya dari negara lain tampaknya bukan hal yang baru lagi di dunia sekarang ini. Seolah kehabisan akal, banyak orang di dunia yang tak tanggung-tanggung melakukan tindakan plagiarisme bahkan terkadang demi mencapai suatu ketenaran dan kejayaan atas diri sendiri secara tidak jujur. Mengakui karya orang lain sebagai karya pribadi sungguh adalah perbuatan memalukan yang sangat tidak pantas untuk dijunjung tinggi. Apalagi dengan adanya perkembangan teknologi yang semakin pesat, para plagiator pun semakin banyak dijumpai di berbagai belahan dunia. Terutama dengan adanya internet, bukan hal yang baru lagi jika kita menemukan sejumlah artikel yang memiliki persamaan isi dan kata-kata baik secara sebagian maupun keseluruhan. Hal ini dapat merugikan bagi pencipta asli dari artikel tersebut. Penulisan artikel yang dimaksudkan sebagai pemberi informasi yang bisa dipercaya karena berasal langsung dari sang pencipta, menjadikan artikel tersebut terlihat seperti jiplakan dari orang lain juga, karena dalam internet seringkali pelaku 'copas' ini tidak mencantumkan sumber aslinya.
Solusi terbaik yang dapat kita hindarkan dari perbuatan plagiarisme adalah dengan mencantumkan sumber asli atas karya yang mau kita kutip karyanya, baik sebagian maupun keseluruhan. Inovasi adalah hal yang sangat penting untuk dijunjung dalam penciptaan karya apa pun agar bisa secara bangga dipublikasikan ke dunia tanpa harus takut ditudih menjiplak. Mencari inspirasi dan pengetahuan sebanyak-banyaknya adalah hal penting yang harusdilakukan sebelum kita menyiarkan ciptaan kita di mata publik. Hal ini akan meningkatkan rasa percaya diri kita untuk menciptakan suatu karya baru, tentu ini juga akan menghindarkan plagiarisme secara tidak langsung.
Mari budayakan ANTI-PLAGIARISME !
sumber :