26 Mar 2012

Manusia dan Penderitaan

Penderitaan
Definisi derita menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sesuatu yg menyusahkan yg ditanggung dalam hati (seperti kesengsaraan, penyakit). Sedangkan penderitaan adalah keadaan yg menyedihkan yg harus ditanggung; penanggungan.

Berbagai bentuk penderitaan yang ada di dunia ini dapat dirangkum ke dalam tiga bagian utama atau kategori, yaitu:
  1. Penderitaan biasa, misalnya sakit flu, sakit perut, sakit gigi, dan sebagainya.
  2. Penderitaan karena perubahan, misalnya berpisah dengan yang dicintai, berkumpul dengan yang dibenci, tidak tercapai apa yang diinginkan, sedih, ratap tangis, putus asa, dan sebagainya.
  3. Penderitaan karena memiliki badan jasmani, yaitu penderitaan karena kita lahir sebagai manusia, sehingga bisa mengalami sakit flu, sakit gigi, sedih, kecewa, dan sebagainya.
Siksaan
Siksaan dapat diartikan sebagai siksaan badan atau jasmani, dan dapat juga berupa siksaan jiwa atau rohani. Akibat siksaan yang dialami seseorang, timbullah penderitaan. Siksaan yagn sifatnya psikis bisa berupa : kebimbangan, kesepian, ketakutan. Ketakutan yang berlebih-lebihan yang tidak pada tempatnya disebut phobia. Banyak sebab yang menjadikan seseorang  merasa ketakutan antara lain : claustrophobia dan agoraphobia, gamang, ketakutan, keakitan, kegagalan. Para ahli ilmu jiwa cenderung berpendapat bahwa phobia adalah suatu gejala dari suatu problema psikologis yang dalam, yang harus ditemukan, dihadapi, dan ditaklukan sebelum phobianya akan hilang. Sebaliknya ahli-ahli yang merawat tingkah laku percaya bahwa suatu phobia adalah problemnya dan tidak perlu menemukan sebab-sebabnya supaya mendapatkan perawatan dan pengobatan. Kebanyakan ahli setuju bahwa tekanan dan ketegangan disebabkan oleh karena si penderita hidup dalam keadaan ketakutan terus menerus, membuat keadaan si penderita sepuluh kali lebih parah.

Kekalutan Mental
Penderitaan batin dalam ilmu psikologi dikenal sebagai kekalutan mental. Secara lebih sederhana kekalutan mental adalah gangguan kejiwaan akibat ketidakmampuan seseorang menghadapi persoalan yang harus diatasi sehingga yang bersangkutan bertingkah laku secara kurang wajar. Gejala permulaan bagi seseorang yang mengalami kekalutan mental adalah :
  1. nampak pada jasmani yang sering merasakan pusing, sesak napas, demam, nyeri pada lambung
  2. nampak pada kejiwaannya dengan rasa cemas, ketakutan, patah hati, apatis, cemburu, mudah marah
Tahap-tahap gangguan kejiwaan adalah :
  1. gangguan kejiwaan nampak pada gejala-gejala kehidupan si penderita bisa jasmana maupun rohani
  2. usaha mempertahankan diri dengan cara negative
  3. Kekalutan merupakan titik patah (mental breakdown) dan yang bersangkutan mengalam gangguan
Sebab-sebab timbulnya kekalutan mental :
  1. Kepribadian yang lemah akibat kondisi jasmani atau mental yang kurang sempurna
  2. terjadinya konflik sosial budaya
  3. cara pematangan batin yang salah dengan memberikan reaksi yang berlebihan terhadap kehidupan sosial
Proses kekalutan mental yang dialami seseorang mendorongnya kearah positif dan negative. Trauma jiwa yang dialami dijawab dengan baik sebgai usaha agar tetap survey dalam hidup, misalnya melakukan sholat tahajut, ataupun melakukan kegiatan yang positif setelah kejatuhan dalam hidupnya. Negatif; trauma yang dialami diperlarutkan sehingga yang bersangkutan  mengalami fustasi, yaitu tekanan batin akibat tidak tercapainya apa yang diinginkan. Bentuk frustasi antara lain :
  1. agresi berupa kemarahan yang meluap-luap akibat emosi yang tak terkendali dan secara fisik berakibat mudah terjadi hypertensi atau tindakan sadis yang dapat membahayakan orang sekitarnya
  2. regresi adalah kembali pada pola perilaku yang primitive atau kekanak-kanakan
  3. fiksasi; adalah peletakan pembatasan pada satu pola yang sama (tetap) misalnya dengan membisu
  4. proyeksi; merupakan usaha melemparkan atau memproyeksikan kelemahan dan sikap-sikap sendiri yang negative kepada orang lain
  5. Identifikasi; adalah menyamakan diri dengan seseorang yang sukses dalam imaginasinya
  6. narsisme; adalah self love yang berlebihan sehingga yang bersangkutan merasa dirinya lebih superior dari paa orang lain
  7. autisme; ialah menutup diri secara total dari dunia riil, tidak mau berkomunikasi dengan orang lain, ia puas dengan fantasinya sendiri yagn dapat menjurus ke sifat yang sinting.

Penderitaan yang dialami oleh manusia tentunya tidak muncul begitu saja, penderitaan memiliki sebab yang diciptakan oleh manusia itu sendiri atau manusia yang lainnya. Keserakahan, kebencian dan kegelapan batin memunculkan sebuah penderitaan yang dialami oleh manusia.
Penderitaan adalah realitas dunia manusia yang tidak bisa kita hindari. Setiap manusia pasti pernah mengalami derita. Penderitaan pun memiliki beragam itensitas, ada yang berat dan ada yang ringan. Kemampuan manusia untuk mengatasi penderitaanlah yang dapat menentukan penderitaan tersebut berat atau tidak bagi dirinya. Penderitaan setiap orang berbeda. Bahkan penderitaan yang dianggap berat oleh seseorang belum tentu memiliki kadar derita yang berat juga bagi orang lain.
Namun penderitaan yang dialami di dunia haruslah menjadi motivasi bagi manusia untuk mencapai suatu kebahagiaan. Manusia memiliki pilihan untuk membuat dirinya bahagia, yaitu dengan terlepas dari penderitaan. Melepas penderitaan adalah dengan mengakhiri penderitaan yang dialami yaitu dengan menyelesaikan suatu masalah yang menyebabkan derita itu ada.
Proses yang dialami oleh manusia untuk memperoleh sebuah kebahagian pun berbeda-beda. Hal ini tergantung dari pengalaman yang didapatnya semasa hidup. Masalah dan derita adalah suatu bentuk pendewasaan diri bagi manusia. Mengalami kepahitan dapat menyimpulkan sebuah hikmah untuk terus memperbaiki diri. Menghadapi masalah adalah proses yang sangat penting. Karenanya, menghindari masalah adalah sama dengan membiarkan penderitaan itu tetap ada.
Manusia baiknyalah tidak dikuasai oleh penderitaan. Karena itu masalah yang ada di dunia harusnyalah menjadi batu loncatan bagi kita untuk memperbaiki keadaan hidup kita di masa lalu. Atasi masalah adalah cara terbaik keluar dari penderitaan.

sumber:
http://keantere21.blogspot.com/2011/01/bentuk-penderitaan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Empat_Kebenaran_Mulia
http://www.ujank.web.id/Coretan-Tugas/manusia-dan-penderitaan.html

Manusia dan Kebudayaan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, manusia adalah makhluk yg berakal budi ( mampu menguasai makhluk lain ); insan; orang. Penggolongan manusia didasarkan pada jenis kelamin, usia, sosial politik serta ciri fisik.
Dalam antropologi kebudayaan, manusia dijelaskan berdasarkan penggunaan bahasanya, organisasi dalam masyarakat majemuk serta perkembangan teknologinya, dan terutama berdasarkan kemampuannya untuk membentuk kelompok dan lembaga untuk dukungan satu sama lain serta pertolongan.

Arti kebudayaan menurut kamus adalah hasil kegiatan dan penciptaan batin (akal budi) manusia seperti kepercayaan, kesenian, dan adat istiadat. Sedangkan pengertian budaya sendiri adalah pikiran; akal budi; sesuatu yg sudah menjadi kebiasaan yg sudah sukar diubah.

Kebudayaan menurut Antrolog EB Tylor (1871) adalah sesuatu yang sangat kompleks mencakup : pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain serta kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan oleh manusia sebagai anggota masyarakat.

Sedangkan menurut Selo Sumardjan, kebudayaan adalah semua hasil karya, rasa dan cipta masyarakat. 
Karya masyarakat menghasilkan teknologi dan kebudayaan kebendaan jasmaniah yang diperlukan oleh manusia untuk menguasai alam sekitarnya agar kekuatan serta hasilnya dapat diabdikan untuk masyarakat.
Rasa meliputi jiwa manusia, mewujudkan segala kaidah-kaidah dan nilai-nilai sosial yang perlu untuk mengatur masalah-masalah masyarakat dalam arti yang luas, didalamnya termasuk misalnya agama, ideologi, kebathinan kesenian dan semua unsur yang merupakan hasil ekspresi jiwa manusia yang hidup sebagai anggota masyarakat. Cipta merupakan kemamapuan mental, kemampuan berpikir dalam hidup bermasyarakat yang menghasilkan filsafat serta ilmu pengetahuan.

Antropologi kebudayaan adalah keseluruhan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yg digunakan untuk memahami lingkungan serta pengalamannya dan yg menjadi pedoman tingkah lakunya. Manusia adalah mahkluk yang tidak pernah puas. Manusia selalu menginginkan kehidupan yang lebih baik dari kehidupan yang pernah dilaluinya. Hal ini mengakibatkan kebutuhan manusia yang tak terbatas karena manusia selalu mengingkan sebuah perubahan dari masa ke masa, peningkatan taraf hidup yang lebih baik lagi. Salah satu cara untuk mencapai kepuasan tersebut adalah dengan menciptakan sebuah budaya. Budaya yang diciptakan oleh manusia memiliki arti yang sangat penting karena merupakan hasil pikiran dan ekspresi jiwa manusia itu sendiri. Kebudayaan yang diciptakan oleh manusia dijadikan sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan bermasyarakat. Segala segi kehidupan manusia pada umumnya bertumpuan pada sebuah budaya yang telah ada di lingkungannya. Karenanya menjaga keutuhan dan melestarikan budaya adalah penting.

sumber:
http://blog.uin-malang.ac.id/gudangmakalah/2011/04/17/pengertian-dan-tujuan-serta-ruang-lingkup-ilmu-budaya-dasar 
http://id.wikipedia.org/wiki/Manusia

8 Jan 2012

Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika

Plagiarisme dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai penjiplakan yg melanggar hak cipta.
Menurut Wikipedia, plagiarisme sering disebut juga plagiat yaitu merupakan sebuah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.
Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.

Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain.
Undang-undang mengenai hak cipta telah resmi diumumkan pada Juli 2002 dan diberlakukan 12 bulan setelah undang-udang tersebut diundangkan. Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002 tentang HAK CIPTA adalah undang-undang yang secara jelas menegaskan bahwa hak cipta seseorang adalah suatu hal yang sangat penting untuk dilindungi dan memiliki sanksi yang berat bagi pelanggar pelindungan terhadap hak cipta tersebut.

Seperti yang dicantumkan dalam pasal 72 UU No. 19 Tahun 2002 bahwa barangsiapa yang melakukan tindakan plagiarisme alias penjiplakan karya cipta seseorang tanpa seizin sang pencipta atau tidak menyantumkan sumber asli dari karya yang dijiplak, akan dikenakan denda dengan biaya paling sedikit Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah) sampai Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus rupiah) atau dipenjara dengan hukuman paling minimal satu bulan dan paling berat dengan kurungan 5 tahun penjara.

Kasus plagiarisme telah banyak dijumpai di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Bahkan memplagiat karya dari negara lain tampaknya bukan hal yang baru lagi di dunia sekarang ini. Seolah kehabisan akal, banyak orang di dunia yang tak tanggung-tanggung melakukan tindakan plagiarisme bahkan terkadang demi mencapai suatu ketenaran dan kejayaan atas diri sendiri secara tidak jujur. Mengakui karya orang lain sebagai karya pribadi sungguh adalah perbuatan memalukan yang sangat tidak pantas untuk dijunjung tinggi. Apalagi dengan adanya perkembangan teknologi yang semakin pesat, para plagiator pun semakin banyak dijumpai di berbagai belahan dunia. Terutama dengan adanya internet, bukan hal yang baru lagi jika kita menemukan sejumlah artikel yang memiliki persamaan isi dan kata-kata baik secara sebagian maupun keseluruhan. Hal ini dapat merugikan bagi pencipta asli dari artikel tersebut. Penulisan artikel yang dimaksudkan sebagai pemberi informasi yang bisa dipercaya karena berasal langsung dari sang pencipta, menjadikan artikel tersebut terlihat seperti jiplakan dari orang lain juga, karena dalam internet seringkali pelaku 'copas' ini tidak mencantumkan sumber aslinya.

Solusi terbaik yang dapat kita hindarkan dari perbuatan plagiarisme adalah dengan mencantumkan sumber asli atas karya yang mau kita kutip karyanya, baik sebagian maupun keseluruhan. Inovasi adalah hal yang sangat penting untuk dijunjung dalam penciptaan karya apa pun agar bisa secara bangga dipublikasikan ke dunia tanpa harus takut ditudih menjiplak. Mencari inspirasi dan pengetahuan sebanyak-banyaknya adalah hal penting yang harusdilakukan sebelum kita menyiarkan ciptaan kita di mata publik. Hal ini akan meningkatkan rasa percaya diri kita untuk menciptakan suatu karya baru, tentu ini juga akan menghindarkan plagiarisme secara tidak langsung.

20 Des 2011

Hubungan Negara dan Hukum

Apa yang dimaksud dengan negara?

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.  
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

Sedangkan apa itu hukum?

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.

Hukum dalam sebuah negara merupakan suatu tiang penegak terbentuknya suatu negara yang memiliki norma-norma. Kehidupan bermasyarakat harus dilandasi dengan aturan-aturan yang berlaku dan telah ditetapkan. Ada juga yang berpendapat bahwa berdirinya kekuasaan merupakan suatu bentuk dari munculnya hukum.

Hubungan negara dan hukum akan dijelaskan dalam beberapa teori, yaitu :

1. Teori pertama mengatakan bahwa negara berada diatas hukum

Hal ini dikemukakan oleh John Austin, yang mengatakan bahwa hukum adalah perintah dari penguasa. Di sini hukum dikatakan sebagai suatu peraturan yang bersifat umum yang diberikan oleh golongan yang kedudukan politisnya lebih tinggi kepada golongan yang kedudukan politisnya lebih rendah. Perintah yang dikeluarkan tersebut memerlukan adanya orang tertentu untuk mengeluarkan perintah tersebut, dan juga terkandung suatu sanksi di dalamnya apabila perintah tersebut tidak ditaati.

Jellinek juga mengemukakan pendapatnya bahwa negara mempunyai kekuasaan memerintah. Menurutnya, hukum itu adalah penjelmaan dari kehendak atau kemauan negara. Maka,negaralah yang menciptakan hukum dan negara adalah satu-satunya sumber hukum yang memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan.
2. Teori kedua mengatakan bahwa hukum berada diatas negara

Menurut Kabe, dalam kenyataannya negaralah yang tunduk kepada hukum.

Jellinek ternyata juga menyatakan bahwa negara dengan sukarela mengikatkan diri atau mengharuskan dirinya tunduk kepada hukum sebagai penjelmaan dari kehendaknya sendiri. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu bahwa di dalam lapangan hukum, di samping faktor kemasyarakatan juga ada faktor ideal, yaitu rasa hukum, kesadaran hukum, dan rasa keadilan. 
3. Teori ketiga mengatakan bahwa negara dan hukum adalah sama

Menurut Kelsen, hukum dan negara itu sebenarnya adalah hal yang sama, hanya ditinjau dari aspek yang berbeda. Suatu tertib hukum menjadi suatu negara apabila tertib hukum itu telah mengadakan badan-badan (organ-organ,lembaga-lembaga) guna menciptakan, mengundangkan dan melaksanakan hukum.

Dengan kata lain, dinamakan tertib hukum bila ditinjau dari aspek peraturan-peraturan yang abstrak. Dinamakan negara bila kita menyelidiki badan-badan yang melaksanakan hukum. Tetapi itu hanyalah peninjauan hal yang sama,dari dua sudut.



Hubungan negara dengan hukum sebaiknya harus dijadikan sebagai sebuah landasan kemakmuran. Segala perilaku hidup akan terarah dengan adanya hukum. Hukum harus ditegakkan dan ditegaskan agar masyarakat dan penguasanya tidak berlaku menyimpang ataupun meremehkannya. Hukum di suatu negara haruslah netral antara penguasa dengan masyarakatnya, tidak memihak satu dengan yang lain, membenarkan sikap yang benar dan menyalahkan sikap yang salah.



sumber :