1 Jan 2014

HUKUM PERIKATAN: PERJANJIAN DAN UNDANG - UNDANG

1. PERIKATAN 


PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN

Perikatan adalah terjemahan dari istilah bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan merupakan hubungan hukum yang terjadi di dalam lapangan harta kekayaan yang sudah melalui perjanjian, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang – Undang.


Perjanjian yang dibuat dapat menyebabkan lahirnya perikatan bagi pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Misalnya jual beli barang; dapat juga perikatan itu berupa peristiwa misalnya lahirnya seorang bayi, atau matinya orang; dapat juga berupa keadaan misalnya letak pekarangan yang berdekatan, atau letak rumah yang bergandengan atau bersusun. Hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang- undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi akibat hukum. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum (legal relation).  

DEFINISI MENURUT TOKOH

HOFMANN
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.

PITLO
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.

VOLLMAR
Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.

PERATURAN HUKUM PERIKATAN


Perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata.
Buku III KUH Perdata bersifat :

a. Terbuka, maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan dengan undang- undang.
b. Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.
c. Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.

MACAM MACAM PERIKATAN

A. Perikatan bersyarat ( Voorwaardelijk )
Suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi. 

B. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu ( Tijdsbepaling )
Perbedaan antara perikatan bersyarat dengan ketetapan waktu adalah di perikatan bersyarat, kejadiannya belum pasti akan atau tidak terjadi. Sedangkan pada perikatan waktu kejadian yang pasti akan datang, meskipun belum dapat dipastikan kapan akan datangnya.

C. Perikatan yang membolehkan memilih ( Alternatief )Dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana yang akan ia lakukan.

D. Perikatan tanggung menanggung ( Hoofdelijk atau Solidair )Dimana beberapa orang bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Sekarang ini sedikit sekali yang menggunakan perikatan type ini.

E. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagiTergantung pada kemungkinan bisa atau tidaknya prestasi dibagi. Pada hakekatnya tergantung pada kehendak kedua belak pihak yang membuat perjanjian.

F. Perikatan tentang penetapan hukuman ( Strafbeding )
Suatu perikatan yang dikenakan hukuman apabila pihak berhutang tidak menepati janjinya. Hukuman ini biasanya ditetapkan dengan sejumlah uang yang merupakan pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh pihak-pihak pembuat janji.

UNSUR - UNSUR PERIKATAN

A. Hubungan hukum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.

B. Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).

C. Para Pihak
Para pihak adalah Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi prestasi = debitur.

D. Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
  • Memberikan sesuatu. 
  • Berbuat sesuatu. 
  • Tidak berbuat sesuatu.
ASAS HUKUM PERIKATAN

A. Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
B. Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
C. Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
     Pengecualian : 1792 KUHPerdata; 1317 KUHPerdata
     Perluasannya : Ps. 1318 KUHPerdata.

D. Asas Pacta Suntservanda; asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.

WANPRESTASI

Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi. Apabila si berhutang (debitur), tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya, maka di katakanya bahwa ia melakukan “wanprestasi”. Perkataan “wanprestasi” berasal dari bahasa belanda yang berarti prestasi buruk. Ada 4 bentuk wanprestasi, yaitu :
 1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali
2. Debitur memenuhi prestasi namun tidak baik/keliru
3. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya
4. Prestasi yang bertentangan dengan apa yang di tentukan dalam perjanjian

Sanksi dari wanprestasi:
1. Ganti Rugi
2. Pembatalan
3. Peralihan risiko
4. Pembayaran ongkos perkara

PENGHAPUSAN HUKUM PERIKATAN

Pasal 1381 BW menyebutkan bahwa hapusnya Perikatan adalah :
1. Karena pembayaran.
2. Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
3. Karena pembaharuan utang. Contoh : A kredit uang dibank, setelah 2 tahun dia tidak bias membayar, karena pailit atau what ever ? maka bank melakukan pembaharuan utang.
4. Karena perjumpaan utang atau kompensasi. Contoh : A utang pada B, tetapi A punya piutang pada C jumlahnya bisa lebih kecil atau lebih besar. Maka utangnya dialihkan.
5. Karena percampuran utang.
6. Karena pembebasan utangnya.
7. Karena musnahnya barang yang terutang. Contoh : kredit motor, tetapi akhirnya motor tersebut hilang sebelum lunas, maka kalau dulu langsung bebas, tetapi sekarang harus dicicil.
8. Karena kebatalan atau pembatalan. Contoh : dalam hutang piutang yang jumlahnya terlalu besar maka hakim dapat melakukan pembatalan.
9. Karena berlakunya suatu syarat batal, yang diatur dalam bab ke satu buku ini.
10. Karena lewatnya waktu, hal mana akan diatur dalam suatu bab tersendiri. Contoh : perjanjian hutang gadai.


2. PERJANJIAN

Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainnya atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Perikatan merupakan suatu yang sifatnya abstrak sedangkan perjanjian adalah suatu yang bersifat kongkrit. Dikatakan demikian karena kita tidak dapat melihat dengan pancaindra suatu perikatan sedangkan perjanjian dapat dilihat atau dibaca suatu bentuk perjanjian ataupun didengar perkataan perkataannya yang berupa janji.

ASAS PERJANJIAN

Ada 7 jenis asas hukum perjanjian yang merupakan asas-asas umum yang harus diperhatikan oleh setiap pihak yang terlibat didalamnya.

A. Asas Sistem Terbuka Hukum Perjanjian
Hukum perjanjian yang diatur didalam buku III KUHP merupakan hukum yang bersifat terbuka. Artinya ketentuan-ketentuan hukum perjanjian yang termuat didalam buku III KUHP hanya merupakan hukum pelengkap yang bersifat melengkapi.

B. Asas Konsensualitas
Asas ini memberikan isyarat bahwa pada dasarnya setiap perjanjian yang dibuat lahir sejak adanya konsensus atau kesepakatan dari para pihak yang membuat perjanjian.

C. Asas Personalitas
Asas ini bisa diterjemahkan sebagai asas kepribadian yang berarti bahwa pada umumnya setiap pihak yang membuat perjanjian tersebut untuk kepentingannya sendiri atau dengan kata lain tidak seorangpun dapat membuat perjanjian untuk kepentingan pihak lain.

D. Asas Itikad Baik
Pada dasarnya semua perjanjian yang dibuat haruslah dengan itikad baik. Perjanjian itikad baik mempunyai 2 arti yaitu :

1. Perjanjian yang dibuat harus memperhatikan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.
2. Perjanjian yang dibuat harus didasari oleh suasana batin yang memiliki itikad baik.

E. Asas Pacta Sunt Servada
Asas ini tercantum didalam Pasal 1338 ayat 1 KUHP yang isinya “Semua Perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya.

Asas ini sangat erat kaitannya dengan asas sistem terbukanya hukum perjanjian, karena memiliki arti bahwa semua perjanjian yang dibuat oleh para pihak asal memnuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur di dalam pasal 1320 KUHP sekalipun menyimpang dari ketentuan-ketentuan Hukum Perjanjian dalam buku III KUHP tetap mengikat sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuat perjanjian.

F. Asas Force Majeur
Asas ini memberikan kebebasan bagi debitur dari segala kewajibannya untuk membayar ganti rugi akibat tidak terlaksananya perjanjian karena suatu sebab yang memaksa.

G. Asas Exeptio non Adiempletie contractus
Asas ini merupakan suatu pembelaan bagi debitur untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi akibat tidak dipenuhinya perjanjian, dengan alasan bahwa krediturpun telah melakukan suatu kelalaian.

SYARAT SYAH PERJANJIAN

A.  Syarat Subjektif 
  • Keadaan kesepakatan para pihak 
  • Adanya kecakapan bagi para pihak
B. Syarat Objektif 
  • Adanya objek yang jelas 
  • Adanya sebab yang dihalalkan oleh hukum

3. UNDANG - UNDANG

Sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang. Undang-undang dapat dibagi menjadi:
a. Undang-Undang Melulu
b. Undang-Undang dan perbuatan manusia (Perbuatan yang menurut hukum dan Perbuatan yang melawan hukum).

DASAR HUKUM BEDASARKAN KUH PERDATA

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming)

SUMBER PERIKATAN BEDASARKAN UNDANG - UNDANG

1. Perikatan (Pasal 1233 KUH Perdata)
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.

2. Persetujuan (Pasal 1313 KUH Perdata)
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

3. Undang-undang (Pasal 1352 KUH Perdata)
Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.


KESIMPULAN

Hukum perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di dalam lapangan harta kekayaan yang sudah melalui perjanjian, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Sumber hukum perikatan adalah perjanjian dan undang-undang. Suatu perjanjian yang dibuat dapat menyebabkan lahirnya perikatan bagi pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lainnya atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Perikatan merupakan suatu yang sifatnya abstrak sedangkan perjanjian adalah suatu yang bersifat kongkrit. Karena itu, perikatan dan perjanjian memiliki keterkaitan.



SUMBER :

19 Nov 2013

UU DAN PERATURAN PEMBANGUNAN NASIONAL 2

1. UU No. 24 Tahun 1992 tentang Tata Ruang

BAB I

Bab ini berisi ketentuan umum mengenai pengertian ruang, tata ruang, penataan ruang, rencana tata ruang, wilayah, kawasan, kawasan lindung, kawasan budidaya, kawasan perdesaan dan kawasan tertentu. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya. Tata ruang adalah wujud struktur dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

BAB II

Bab ini berisi asas dan tujuan penataan ruang.
Penataan ruang berasaskan terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, berkelanjutan, keterbukaan, persamaan, keadilan dan perlindungan hukum.
Penataan ruang bertujuan terselenggaranya pemanfaatan ruang nasional yang berkualitas dengan pemanfaatan sumber daya alam dan buatan disertai dengan perlindungan dan penanggulangan dampak negatif terhadap llingkugan.


BAB III
 
Bab ini berisi hak dan kewajiban warga negara mengenai tata ruang. Setiap orang berhak menikmati manfaat ruang, mengetahui rencana tata ruang dan berperan serta dalam penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Setiap orang wajib memelihara kualitas ruang dan menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
BAB IV

Bagian Pertama
Bagian pertama dalam bab ini berisi ketentuan umum mengenai pembagian penataan ruang. Penataan ruang dibagi bedasarkan fungsi utama (kawasan lindung dan kawasan budi daya) dan aspek administraftif (nasional, provinsi, kabupaten/kotamadya), serta fungsi kawasan dan aspek kegiatan (perdesaan, perkotaan dan kawasan tertentu). 

Bagian Kedua
Bagian kedua dalam bab ini berisi perencanaan tata ruang. 
1. Perencanaan tata ruang dilakukan dengan pertimbangan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan fungsi budidaya dan fungsi lindung, dimensi waktu, teknologi, sosial budaya, serta fungsi pertahanan keamanan, aspek pengelolaan secara terpadu berbagai sumber daya, fungsi dan estetika lingkungan serta kualitas ruang.
2.  Perencanaan tata ruang mencakup perencanaan struktur dan pola pemanfaatan ruang, yang meliputi tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara, dan tata guna sumber daya alam lainnya.
3. Perencanaan tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan keamanan sebagai subsistem perencanaan tata ruang, tata cara penyusunannya diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Bagian ketiga ini berisi pemanfaatan penataan ruang.
1. Pemanfaatan ruang dilakukan melalui pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya, yang didasarkan atas rencana tata ruang.

2. Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diselenggarakan bertahap sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam rencana tata Pasal 16

Bagian Keempat
Bagian keempat ini berisi mengenai pengendalian penataan ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang.
1. Pengawasan terhadap pemanfaatan ruang diselenggarakan dalam bentuk pelaporan, pemantauan, dan evaluasi.
2. Penertiban terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang diselenggarakan dalam bentuk pengenaan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB V

Dalam bab  lima ini dijelaskan secara rinci mengenai pembagian rencana tata ruang mulai dari skala nasional, provinsi daerah tingkat I sampai kabupaten / kotamadya daerah tingkat II.

Rencana tata ruang dibedakan atas :
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
c. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
 

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional berisi:
a. penetapan kawasan lindung, kawasan budidaya, dan kawasan tertentu yang ditetapkan secara nasional;
b. norma dan kriteria pemanfaatan ruang;
c. pedoman pengendalian pemanfaatan ruang.


Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I berisi :
a. arahan pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budidaya;
b. arahan pengelolaan kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, dan kawasan tertentu;

c. arahan pengembangan kawasan permukiman, kehutanan, pertanian, pertambangan, perindustrian, pariwisata,dan kawasan lainnya;
d. arahan pengembangan sistem pusat permukiman perdesaan dan perkotaan;
e. arahan pengembangan sistem prasarana wilayah yang meliputi prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, pengairan, dan prasarana pengelolaan lingkungan;
f. arahan pengembangan kawasan yang diprioritaskan;
g. arahan kebijaksanaan tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara, dan tata guna sumber daya alam lainnya, serta memperhatikan keterpaduan dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
 

Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II berisi :
a. pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budidaya;
b. pengelolaan kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, dan kawasan tertentu;
c. sistem kegiatan pembangunan dan sistem permukiman perdesaan dan perkotaan;
d. sistem prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, pengairan, dan prasarana pengelolaan lingkungan;
e. penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lainnya, serta memperhatikan keterpaduan dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan.


1. Rencana tata ruang kawasan perdesaan dan rencana tata ruang kawasan perkotaan merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.

2. Rencana tata ruang kawasan tertentu dalam rangka penataan ruang wilayah nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan atau Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kawasan, pedoman, tata cara dan lain-lain yang diperlukan bagi penyusunan rencana tata ruang kawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI

Bab keenam ini berisikan tentang wewenang dan  pembinaan penataan ruang yang dilakukan oleh pemerintah untuk kemakmuran rakyat.

Pelaksanaan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk :
a. mengatur dan menyelenggarakan penataan ruang;
b. mengatur tugas dan kewajiban instansi Pemerintah dalam penataan ruang. 


Pemerintah menyelenggarakan pembinaan dengan :
a. mengumumkan dan menyebarluaskan rencana tata ruang kepada masyarakat;
b. menumbuhkan serta mengembangkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan, dan pelatihan.

1. Presiden menunjuk seorang Menteri yang bertugas mengkoordinasikan penataan ruang.
2. Tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk pengendalian perubahan fungsi ruang suatu kawasan dan pemanfaatannya yang berskala besar dan berdampak penting.
3. Perubahan fungsi ruang suatu kawasan dan pemanfaatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Penetapan mengenai perubahan fungsi ruang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menjadi dasar dalam peninjauan kembali rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I dan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.


2. UU No. 4 Tahun 1992 tentang Pemukiman

BAB I

Dalam bab I ini berisi ketentuan umum mengenai pengertian tentang rumah, perumahan, permukiman, satuan lingkungan, prasarana dan sarana lingkungan, kawasan dan lingkungan siap bangun. Selain itu disini terdapat istilah kaveling tanah matang serta konsolidasi tanah permukiman. Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan sesuai dengan persyaratan pembakuan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah dan rencana tata ruang lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian untuk membangun bangunan. Konsolidasi tanah permukiman adalah upaya penataan kembali penguasaan, penggunaan, dan pemilikan tanah oleh masyarakat pemilik tanah melalui usaha bersama untuk membangun lingkungan siap bangun dan menyediakan kaveling tanah matang sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan Pemerintah daerah Tingkat II, Khusus untuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta rencana tata ruangnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

BAB II

Bab II ini berisi tentang asas dan tujuan penataan perumahan dan pemukiman.
Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan
kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Penataan perumahan dan permukiman bertujuan untuk :
a. memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka
peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

b. mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi,
dan teratur.

c. memberikan arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional.
d. menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidang-bidang lainnya.

BAB III

Dalam bab tiga ini berisi ketentuan - ketentuan mengenai perumahan. Setiap warga negara mempunyai hak untuk memiliki rumah dan bertanggung jawab dalam pembangunan perumahan dengan mengikuti persyaratan teknis, ekologis dan administratif, memantau lingkungan yang terkena dampak pembangunan rumah serta mengelola lingkungan. Pemerintah melakukan pendataan rumah untuk menyusun kebijaksanaan di bidang perumahan dan permukiman. Dalam bab ini juga dijelaskan mengenai sewa-menyewa rumah, kepemilikan rumah, sengketa rumah serta peralihan kepemilikan rumah.


BAB IV
Bab empat berisi ketentuan - ketentuan mengenai permukiman.
Pembangunan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditujukan untuk: 
a. menciptakan kawasan permukiman yang tersusun atas satuan-satuan lingkungan
permukiman.
b.  mengintegrasikan secara terpadu dan meningkatkan kualitas lingkungan perumahan yang
telah ada di dalam atau di sekitarnya.
Untuk mewujudkan kawasan permukiman, pemerintah daerah menetapkan satu bagian atau lebih dari kawasan permukiman menurut rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah bukan perkotaan yang telah memenuhi persyaratan sebagai kawasan siap bangun, yang meliputi penyediaan:
a. rencana tata ruang yang rinci.
b. data mengenai luas, batas, dan pemilikan tanah.
c. jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan.
Pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh pemerintah. Penyelenggaraan, pengelolaan lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri yang bukan dilakukan oleh masyarakat pemilik tanah, dilakukan oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan yang ditunjuk pemerintah. Pembangunan perumahan yang dilakukan badan usaha di bidang pembangunan perumahan dilakukan hanya di kawasan siap bangun atau di lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri.
Pembangunan lingkungan siap bangun yang dilakukan masyarakat pemilik tanah melalui konsolidasi tanah dengan memperhatikan ketentuan, dapat dilakukan secara bertahap yang meliputi kegiatan-kegiatan:
a. pematangan tanah ;
b. penataan, penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah ;
c. penyediaan prasarana lingkungan ;
d. penghijauan lingkungan ;
e. pengadaan tanah untuk sarana lingkungan.

Peningkatan kualitas permukiman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa kegiatan - kegiatan:
a. perbaikan atau pemugaran
b. peremajaan
c. pengelolaan dan pemeliharaan yang berkelanjutan.

BAB V

1. Setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk
berperan serta dalam pembangunan perumahan dan permukiman
2. Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan
secara perseorangan atau dalam bentuk usaha bersama.
 
 BAB VI

Bab enam ini berisi tentang pembinaan terhadap perumahan dan permukiman. Pemerintah melakukan pembinaan di bidang perumahan dan permukiman dalam bentuk pengaturan dan pembimbingan, pemberian bantuan dan kemudahan, penelitian dan pengembangan, perencanaan dan pelaksanaan, serta pengawasan dan pengendalian.
Penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan dengan:
a. penggunaan tanah yang langsung dikuasai negara;
b. konsolidasi tanah oleh pemilik tanah ;
c. pelepasan hak atas tanah oleh pemilik tanah yang dilakukan sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku.
 
Pemerintah memberikan pembinaan agar penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman selalu memanfaatkan teknik dan teknologi, industri bahan bangunan, jasa konstruksi, rekayasa dan rancang
bangun yang tepat guna dan serasi dengan lingkungan.
Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang perumahan dan permukiman kepada pemerintah daerah. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
 
BAB VII

Bab tujuh ini berisi ketentuan pidana mengenai perumahan dan permukiman.
1. Setiap orang atau badan yang sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan / atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
2. Setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan / atau dengan setinggi-tinginya Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
3. Setiap badan karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 24, pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun dan / atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
4. Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan dana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan / atau denda setinggi-tingginya Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan harga tertinggi sewa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan denda setinggi-tingginya
Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

KESIMPULAN
UU No. 24 Tahun 1992 tentang Tata Ruang berisikan ketentuan - ketentuan yang berhubungan dengan tata ruang. Perencanaan, pemanfaatan dan pembinaan dijelaskan secara rinci dalam pasal ini. Pembagian tata ruang terdiri atas skala nasional, provinsi dan kabupaten / kotamadya. Pembagian tata ruang ini dibina dan diawasi oleh pemerintah dengan peraturan yang ada dalam undang - undang ini. UU No. 4 Tahun 1992 tentang Permukiman berisi ketentuan - ketentuan yang berhubungan dengan perumahan dan permukiman. Penjelasan secara detail dari definisi, asas dan tujuan, pembinaan serta ketentuan pidana mengenai perumahan dan permukiman ada dalam bab ini. Perumahan dan permukiman memiliki integritas dalam pelaksanaan pembangunannya. Perumahan ada di dalam lingkup sebuah permukiman. Dan pembangunan serta pembinaan keduanya diatur dalam undang undang ini dengan ketentuan pidana yang jelas dan tegas.


SUMBER :

12 Nov 2013

UU DAN PERATURAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Pembangunan Nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berdasarkan kemampuan nasional dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional adalahuntuk mewujudkan kehidupan masyarakat Indonesia yang sejahtera, lahiriah maupun batiniah. Agar pembangunan yang dilaksanakan lebih terarah dan memberikan hasil dan daya guna yang efektif bagi kehidupan seluruh bangsa Indonesia maka pembangunan yang dilaksanakan mengacu pada perencanaan yang terprogram secara bertahap dengan memperhatikan perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. 

Untuk mewujudkan hal tersebut, maka pembangunan yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia merupakan pembangunan yang berkesinambungan, yang meliputi seluruh  aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Agar pembangunan nasional dapat berjalan baik, diperlukan undang-undang dan peraturan yang mengatur proses pembangunan nasional itu sendiri. Undang - undang dan peraturan pembangunan nasional terdiri dari tata hukum kebijakan negara dan peraturan pemerintah daerah.

1. Tata Hukum Kebijakan Negara

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.

Kebijakan negara diperuntukkan untuk kepentingan negara. Contoh: kebijakan moneter negara, kebijakan luar negeri, dll. Menurut James E Anderson ( dalam Islamy, 2004 : 19) kebijaksanaan negara adalah kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah.

Implikasi dari pengertian kebijakan negara tersebut adalah :

1. Bahwa kebijakan negara itu selalu mempunyai tujuan tertentu atau merupakan tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan;

2. Bahwa kebijaksanaan itu berisi tindakan-tindakan atau pola-pola tindakan pejabat pemerintah;

3. Bahwa kebijaksanaan itu adalah merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang pemerintah bermaksud akan melakukan sesuatu atau menyatakan akan melakukan sesuatu;

4. Bahwa kebijaksanaan negara itu bisa bersifat positif dalam arti merupakan beberapa bentuk tindakan pemerintah mengenai suatu masalah tertentu, atau bersifat negatif dalamartimerupakan keputusan pejabat pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu; dan

5. Bahwa kebijaksanaan pemerintah setidak-tidaknya dalam arti yang positif didasarkan atau selalu dilandasi pada peraturan-peraturanperundangan yang bersifat memaksa (otoritatif).

2. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah

a. Peraturan Pemerintah 
Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang. Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.


b. Peraturan Daerah 
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota). Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut 

Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
• Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.

• Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.

KESIMPULAN

Pembangunan nasional harus memiliki sebuah perundangan dan peraturan yang agar pembangunan nasional dapat berjalan baik dan terencana. Pembangunan nasional ini diatur dalam sebuah undang - undang yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh presiden dan peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah daerah. Peraturan perundangan-udangan dan peraturan daerah saling terkait satu sama lain dan harus dijalani sejalan agar terciptanya pembangunan nasional yang baik.

sumber :

http://abaslessy.wordpress.com/2012/10/26/uu-dan-peraturan-pembangunan-nasional-tata-hukum-dan-kebijakan-negara/
http://www.sarjanaku.com/2012/12/pengertian-pembangunan-nasional-definisi.html