8 Jan 2012

Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika

Plagiarisme dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai penjiplakan yg melanggar hak cipta.
Menurut Wikipedia, plagiarisme sering disebut juga plagiat yaitu merupakan sebuah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.
Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.

Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain.
Undang-undang mengenai hak cipta telah resmi diumumkan pada Juli 2002 dan diberlakukan 12 bulan setelah undang-udang tersebut diundangkan. Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002 tentang HAK CIPTA adalah undang-undang yang secara jelas menegaskan bahwa hak cipta seseorang adalah suatu hal yang sangat penting untuk dilindungi dan memiliki sanksi yang berat bagi pelanggar pelindungan terhadap hak cipta tersebut.

Seperti yang dicantumkan dalam pasal 72 UU No. 19 Tahun 2002 bahwa barangsiapa yang melakukan tindakan plagiarisme alias penjiplakan karya cipta seseorang tanpa seizin sang pencipta atau tidak menyantumkan sumber asli dari karya yang dijiplak, akan dikenakan denda dengan biaya paling sedikit Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah) sampai Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus rupiah) atau dipenjara dengan hukuman paling minimal satu bulan dan paling berat dengan kurungan 5 tahun penjara.

Kasus plagiarisme telah banyak dijumpai di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Bahkan memplagiat karya dari negara lain tampaknya bukan hal yang baru lagi di dunia sekarang ini. Seolah kehabisan akal, banyak orang di dunia yang tak tanggung-tanggung melakukan tindakan plagiarisme bahkan terkadang demi mencapai suatu ketenaran dan kejayaan atas diri sendiri secara tidak jujur. Mengakui karya orang lain sebagai karya pribadi sungguh adalah perbuatan memalukan yang sangat tidak pantas untuk dijunjung tinggi. Apalagi dengan adanya perkembangan teknologi yang semakin pesat, para plagiator pun semakin banyak dijumpai di berbagai belahan dunia. Terutama dengan adanya internet, bukan hal yang baru lagi jika kita menemukan sejumlah artikel yang memiliki persamaan isi dan kata-kata baik secara sebagian maupun keseluruhan. Hal ini dapat merugikan bagi pencipta asli dari artikel tersebut. Penulisan artikel yang dimaksudkan sebagai pemberi informasi yang bisa dipercaya karena berasal langsung dari sang pencipta, menjadikan artikel tersebut terlihat seperti jiplakan dari orang lain juga, karena dalam internet seringkali pelaku 'copas' ini tidak mencantumkan sumber aslinya.

Solusi terbaik yang dapat kita hindarkan dari perbuatan plagiarisme adalah dengan mencantumkan sumber asli atas karya yang mau kita kutip karyanya, baik sebagian maupun keseluruhan. Inovasi adalah hal yang sangat penting untuk dijunjung dalam penciptaan karya apa pun agar bisa secara bangga dipublikasikan ke dunia tanpa harus takut ditudih menjiplak. Mencari inspirasi dan pengetahuan sebanyak-banyaknya adalah hal penting yang harusdilakukan sebelum kita menyiarkan ciptaan kita di mata publik. Hal ini akan meningkatkan rasa percaya diri kita untuk menciptakan suatu karya baru, tentu ini juga akan menghindarkan plagiarisme secara tidak langsung.

20 Des 2011

Hubungan Negara dan Hukum

Apa yang dimaksud dengan negara?

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.  
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

Sedangkan apa itu hukum?

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.

Hukum dalam sebuah negara merupakan suatu tiang penegak terbentuknya suatu negara yang memiliki norma-norma. Kehidupan bermasyarakat harus dilandasi dengan aturan-aturan yang berlaku dan telah ditetapkan. Ada juga yang berpendapat bahwa berdirinya kekuasaan merupakan suatu bentuk dari munculnya hukum.

Hubungan negara dan hukum akan dijelaskan dalam beberapa teori, yaitu :

1. Teori pertama mengatakan bahwa negara berada diatas hukum

Hal ini dikemukakan oleh John Austin, yang mengatakan bahwa hukum adalah perintah dari penguasa. Di sini hukum dikatakan sebagai suatu peraturan yang bersifat umum yang diberikan oleh golongan yang kedudukan politisnya lebih tinggi kepada golongan yang kedudukan politisnya lebih rendah. Perintah yang dikeluarkan tersebut memerlukan adanya orang tertentu untuk mengeluarkan perintah tersebut, dan juga terkandung suatu sanksi di dalamnya apabila perintah tersebut tidak ditaati.

Jellinek juga mengemukakan pendapatnya bahwa negara mempunyai kekuasaan memerintah. Menurutnya, hukum itu adalah penjelmaan dari kehendak atau kemauan negara. Maka,negaralah yang menciptakan hukum dan negara adalah satu-satunya sumber hukum yang memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan.
2. Teori kedua mengatakan bahwa hukum berada diatas negara

Menurut Kabe, dalam kenyataannya negaralah yang tunduk kepada hukum.

Jellinek ternyata juga menyatakan bahwa negara dengan sukarela mengikatkan diri atau mengharuskan dirinya tunduk kepada hukum sebagai penjelmaan dari kehendaknya sendiri. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu bahwa di dalam lapangan hukum, di samping faktor kemasyarakatan juga ada faktor ideal, yaitu rasa hukum, kesadaran hukum, dan rasa keadilan. 
3. Teori ketiga mengatakan bahwa negara dan hukum adalah sama

Menurut Kelsen, hukum dan negara itu sebenarnya adalah hal yang sama, hanya ditinjau dari aspek yang berbeda. Suatu tertib hukum menjadi suatu negara apabila tertib hukum itu telah mengadakan badan-badan (organ-organ,lembaga-lembaga) guna menciptakan, mengundangkan dan melaksanakan hukum.

Dengan kata lain, dinamakan tertib hukum bila ditinjau dari aspek peraturan-peraturan yang abstrak. Dinamakan negara bila kita menyelidiki badan-badan yang melaksanakan hukum. Tetapi itu hanyalah peninjauan hal yang sama,dari dua sudut.



Hubungan negara dengan hukum sebaiknya harus dijadikan sebagai sebuah landasan kemakmuran. Segala perilaku hidup akan terarah dengan adanya hukum. Hukum harus ditegakkan dan ditegaskan agar masyarakat dan penguasanya tidak berlaku menyimpang ataupun meremehkannya. Hukum di suatu negara haruslah netral antara penguasa dengan masyarakatnya, tidak memihak satu dengan yang lain, membenarkan sikap yang benar dan menyalahkan sikap yang salah.



sumber :