12 Nov 2013

UU DAN PERATURAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Pembangunan Nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berdasarkan kemampuan nasional dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional adalahuntuk mewujudkan kehidupan masyarakat Indonesia yang sejahtera, lahiriah maupun batiniah. Agar pembangunan yang dilaksanakan lebih terarah dan memberikan hasil dan daya guna yang efektif bagi kehidupan seluruh bangsa Indonesia maka pembangunan yang dilaksanakan mengacu pada perencanaan yang terprogram secara bertahap dengan memperhatikan perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. 

Untuk mewujudkan hal tersebut, maka pembangunan yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia merupakan pembangunan yang berkesinambungan, yang meliputi seluruh  aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Agar pembangunan nasional dapat berjalan baik, diperlukan undang-undang dan peraturan yang mengatur proses pembangunan nasional itu sendiri. Undang - undang dan peraturan pembangunan nasional terdiri dari tata hukum kebijakan negara dan peraturan pemerintah daerah.

1. Tata Hukum Kebijakan Negara

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.

Kebijakan negara diperuntukkan untuk kepentingan negara. Contoh: kebijakan moneter negara, kebijakan luar negeri, dll. Menurut James E Anderson ( dalam Islamy, 2004 : 19) kebijaksanaan negara adalah kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah.

Implikasi dari pengertian kebijakan negara tersebut adalah :

1. Bahwa kebijakan negara itu selalu mempunyai tujuan tertentu atau merupakan tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan;

2. Bahwa kebijaksanaan itu berisi tindakan-tindakan atau pola-pola tindakan pejabat pemerintah;

3. Bahwa kebijaksanaan itu adalah merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang pemerintah bermaksud akan melakukan sesuatu atau menyatakan akan melakukan sesuatu;

4. Bahwa kebijaksanaan negara itu bisa bersifat positif dalam arti merupakan beberapa bentuk tindakan pemerintah mengenai suatu masalah tertentu, atau bersifat negatif dalamartimerupakan keputusan pejabat pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu; dan

5. Bahwa kebijaksanaan pemerintah setidak-tidaknya dalam arti yang positif didasarkan atau selalu dilandasi pada peraturan-peraturanperundangan yang bersifat memaksa (otoritatif).

2. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah

a. Peraturan Pemerintah 
Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang. Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.


b. Peraturan Daerah 
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota). Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut 

Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
• Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.

• Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.

KESIMPULAN

Pembangunan nasional harus memiliki sebuah perundangan dan peraturan yang agar pembangunan nasional dapat berjalan baik dan terencana. Pembangunan nasional ini diatur dalam sebuah undang - undang yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh presiden dan peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah daerah. Peraturan perundangan-udangan dan peraturan daerah saling terkait satu sama lain dan harus dijalani sejalan agar terciptanya pembangunan nasional yang baik.

sumber :

http://abaslessy.wordpress.com/2012/10/26/uu-dan-peraturan-pembangunan-nasional-tata-hukum-dan-kebijakan-negara/
http://www.sarjanaku.com/2012/12/pengertian-pembangunan-nasional-definisi.html

17 Okt 2013

HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN


PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, 

HUKUM adalah (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis.

PRANATA adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi.

PEMBANGUNAN adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup. 

HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN adalah suatu peraturan perundang - undangan yang mengatur suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi dan di miliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama. 



STRUKTUR HUKUM PRANATA


Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
  • Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum 
  • Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan 
  • Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan . Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU 
  • Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.

CONTOH KONTRAK KERJA BIDANG KONSTRUKSI

Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara CV. PEMATA EMAS dengan PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.

Setelah itu akan dicantumkan pasal – pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.

CONTOH SURAT IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN


KESIMPULAN 


Singkatnya, Hukum Pranata Pembangunan merupakan peraturan yang mengatur interaksi antar individu atau antar kelompok guna mewujudkan peningkatan dalam kesejahteraan hidup. 

Pranata pembangunan di bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang atau bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
  

SUMBER :

http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://eprints.lib.ui.ac.id/10536/
http://archi-tere.blogspot.com/2011/09/hukum-pranata-pembangunan-di-indonesia.html
http://dinantikasalsabila.blogspot.com/2013/10/pengantar-hukum-pranata-pembangunan.html