10 Apr 2013

HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA DALAM UUD 1945 PASAL 30



1.   Pengertian Hak dan Kewajiban.
Pengertian Hak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia :

· Benar

· Milik; kepunyaan

· Kewenangan

· Kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang undang, aturan, dsb)

· Kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu

· Derajat atau martabat

· Wewenang menurut hukum



Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.



Pengertian Kewajiban menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia :

· (Sesuatu) yang diwajibkan; sesuatu yang harus dilaksanakan; keharusan

·  Pekerjaan; tugas

·  Tugas menurut hukum



Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.


Setiap warga negara memilik hak dan kewajibannya masing-masing dan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, dan kita harus bisa membedakan mana yang hak dan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik. Jangan sampai kita menyalahgunakan hak kita karena banyak sekali orang yang bisa seenaknya melakukan sesuatu yang hal yang bisa merugikan orang lain. Begitu pula dengan orang yang selalu berusaha menghindar dari kewajibannya sebagai warga negara, tidak membayar pajak bisa di jadikan contoh salah satu perilaku yang bisa merugikan khususnya bagi pemerintah.



2.   UUD 1945 Pasal 30

(1)Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

(2)Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.



3.   Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30

Makna sempit UUD 1945 pasal 30 :

1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. **)

2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. **)

3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. **)

4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. **)

5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. **)



Makna luas UUD 1945 pasal 30

1. Pertahanan negara merupakan fungsi pemerintahan negara. Di dalam konsideren Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 dinyatakan bahwa pertahanan keamanan negara Republik Indonesia yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan dan keamanan adalah salah satu fungsi pemerintahan negara.

2. Pembelaan negara adalah berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara.
Pada umumnya pengertian pembelaan negara (bela negara) dipersepsikan identik dengan pertahanan keamanan. Hal ini dapat dimengerti, karena sejak awal berdirinya NKRI, keikutsertaan warga negara dalam bela negara diwujudkan dalam kegiatan di bidang Perhankam.
Berdasarkan hal itu, terdapat baik di kalangan aparatur pemerintah negara maupun di kalangan masyarakat luas, bahwa seorang warga negara dapat dinyatakan menunaikan hak dan kewajibannya dalam bela negara apabila ia telah melaksnakan kegiatan-kegiatan di bidang komponen-komponen kekuatan Hankam.

3. Bahwa Bab XII Pasal 30 dikaitkan dengan bab-bab lainnya dalam UUD 1945 (Bab I, II, VII, dan X), maka upaya pembelaan negara mengandung makna perwujudan asas demokrasi, dalam arti :

a.  Bahwa setiap warga negara turut serta menentukan kebjaksanaan penyelenggaraan pertahanan keamanan melalui lembaga-lembaga perwakilan (MPR/DPR) yang ditentukan oleh UUD 1945.

b.  Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Asas dmokrasi di bidang bela negara dapat terwujud bila setiap warga negara menyadari akan hak dan kewajibannya itu. Kesadaran bela negara tidak tumbuh dan tidak dibawa sejak lahir, tetapi harus disiapkan dalam arti ditanamkan, ditumbuhkembangkan. Untuk itu perlu ada upaya memasyarakatkan bela negara kepada segenap warga negara.



Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum". Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).



Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.



Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang" adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".


Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :

1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.

2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.

3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.

4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.

5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.

6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.

7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.


Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :

  1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
  2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
  3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
  4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.


Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.



Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :

  1. Terorisme Internasional dan Nasional.
  2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
  3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
  4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
  5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
  6. Pengrusakan lingkungan.



Sumber :




29 Jan 2013

AMDAL

PENGERTIAN AMDAL

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. (WIKIPEDIA).

AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik, dan kultural. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL adalah aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.

FUNGSI AMDAL

AMDAL digunakan untuk:
  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

PELAKU AMDAL

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:

  • Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. 
    • Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup
    • Di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi
    • Di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota
    • Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. 
  • Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan
  • masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL. Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

PROSEDUR AMDAL

Prosedur AMDAL terdiri dari :
  • Proses penapisan (screening) wajib AMDAL. Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
  • Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
  • Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping). Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan dokumennya.
  • Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPLPenyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
UKL DAN UPL

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia. UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.

Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
  • Identitas pemrakarsa
  • Rencana Usaha dan/atau kegiatan
  • Dampak Lingkungan yang akan terjadi
  • Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Tanda tangan dan cap
Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
  • Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara

KESIMPULAN

Bedasarkan wacana di atas, saya mengambil kesimpulan secara singkat, bahwa AMDAL adalah suatu kajian (semacam rangkuman dari suatu analisa) yang berisikan mengenai dampak besar dan penting (dampak yang berpengaruh secara makro) terhadap suatu lingkungan hidup akibat suatu kegiatan yang diadakan pada lingkungan itu sendiri. Dan dengan adanya kajian tersebut, maka AMDAL juga menjadi keputusan/saran untuk pengelolaan dan pemantauan suatu lingkungan hidup (pemeliharaan, perlakuan, kelayakan dan lainnya).
Dan untuk kegiatan yang tidak wajib AMDAL juga diatur dalam dokumen lingkungan hidup yaitu UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Secara singkat, UKL dan UPL untuk konsesi yang wilayahnya relatif lebih kecil (kurang dari 100 hektar) sedangkan AMDAL untuk konsesi yang wilayahnya jauh lebih besar dan luas.


SUMBER :

20 Okt 2012

Arsitektur Lingkungan

Berdasarkan  kamus, kata arsitektur (architecture), berarti seni dan ilmu membangun bangunan. 
Menurut asal kata yang membentuknya, yaitu Archi  = kepala, dan techton = karya kepala tukang. Arsitektur dapat pula diartikan tukang, maka architecture sebagai suatu pengungkapan hasrat ke dalam suatu media yang mengandung keindahan.

Berdasarkan anggaran dasar Ikatan Arsitektur Indonesia, arsitektur didefinisikan sebagai wujud  hasil penerapan pengetahuan, ilmu, teknologi, dan seni secara utuh dalam menggubah ruang dan lingkungan  binaan, sebagai bagian dari kebudayaan dan peradaban manusia.

Berdasarkan wikipedia, arsitektur adalah aktivitas desain dan membangun sebuah gedung serta  struktur fisik lainnya, yang memiliki tujuan utama untuk menyediakan tempat berteduh bagi kepentingan sosial. Dalam definisi yang lebih luas, arsitektur  juga meliputi desain dari keseluruhan  lingkungan bangunan, dari level makro, yaitu bagaimana bangunan dapat bersatu dengan bentang di sekitarnya sampai dengan tingkat mikro dari arsitektur atau detil konstruksi, misal:  furnitur.

Dalam artian yang lebih luas, arsitektur mencakup merancang dan membangun keseluruhan lingkungan binaan, mulai dari level makro yaitu perencanaan kota, perancangan perkotaan, arsitektur lansekap, hingga ke level mikro yaitu desain bangunan, desain perabot dan desain produk. Arsitektur juga merujuk kepada hasil-hasil proses perancangan tersebut.

Lingkungan binaan atau lingkungan terbangun adalah suatu lingkungan yang ditandai dominasi struktur buatan manusia. Sistem lingkungan binaan bergantung pada asupan energi, sumberdaya, dan rekayasa manusia untuk dapat bertahan. Dalam perencanaan kota, istilah ini memberikan kesimpulan bahwa sebagian besar lingkungan yang dipakai manusia adalah lingkungan buatan, dan lingkungan buatan ini harus diatur agar dapat mempertahankan hidup manusia dengan baik.

Sumber :

Ekologi Arsitektur

PENGERTIAN EKO ARSITEKTUR

Arsitektur lingkungan atau yang dikenal juga dengan eko arsitektur adalah suatu keselarasam antara suatu bentuk masa (bangunan) dengan alam atau lingkungan sekitarnya, mulai dari atmosfer, biosfer, lithosfer serta komunitas yang mana semua unsur serta nilai-nilai yang ada dapat berjalan harmoni sehingga dapat di rasakan kenyaman, kemanan, keindahan serta ketertarikan.

“Eko arsitektur” mengandung arti yang sangat kompleks dan mungkin agak sedikit rumit untuk dapat di pahami, jadi mungkin disini dapat kita urai apa sebenarnya eko dan apa itu arsitektur. Eko berasal dari kata ekologi yang artinya adalah lingkungan (lingkungan yang terpelihara mulai dari atmosfer, biosfer, dan lithosper). Sementara arsitektur adalah  suatu bentuk atau masa, atau juga tata ruang yang terencana secara fungsional yang direncanakan oleh arsitek serta disiplin ilmu lain yang terlibat di dalamnya. Jadi dapat di ambil pengertian bahwa eko arsitektur selain dari pada bentuk masa bangunan, material, tata ruang atau pun nilai kearifan lokal yang ada, juga adalah kepedulian kita sendiri terhadap bangunan tersebut, bagaimana kita mengartikan fungsi daripada bangunan tersebut, bagaimana kita mengelolanya, dan bagaimana kita merawatnya.

Eko arsitektur sendiri telah lama di terapkan di eropa, amerika dan Asia tentunya, di mulai dengan merencanakan suatu resort, villa, lodge, taman, dan lain-lain yang sebagian bertujuan hanya sebagai tempat peristirahatan, rekreasi, camping ground atau lainnya. Sementara nilai-nilai ekologi adalah suatu kewajiban yang dibawa ke dalamnya, tetapi sekarang ini setelah semakain banyak timbulnya bencana, nilai nilai ekologi ini diterapkan kembali sebagai suatu prioritas, jadi mungkin dapat kita mengerti bahwa kita dapat memulainya dari lingkungan kita sendiri, baik itu tempat kita tinggal dan tempat kita bekerja, sehingga ada suatu kenyaman serta kepuasan dengan apa yang telah kita pertahankan untuk menjaga kualitas lingkungan kita.

POLA PERENCANAAN EKO ARSITEKTUR

Kualitas arsitektur biasanya sulit diukur, garis batas antara arsitektur yang bermutu dan yang tidak bermutu. Kualitas arsitektur biasanya hanya memperhatikan bentuk bangunan dan konstruksinya, tetapi mengabaikan yang dirasakan sipengguna dan kualitas hidupnya. Apakah pengguna suatu bangunan merasa tertarik.
Pola Perencanaan Eko-Arsitektur selalu memanfaatkan alam sebagai berikut :
  • Dinding, atap sebuah gedung sesuai dengan tugasnya, harus melidungi sinar panas, angin dan hujan.
  • Intensitas energi baik yang terkandung dalam bahan bangunan yang digunakan saat pembangunan harus seminal mungkin.
  • Bangunan sedapat mungkin diarahkan menurut orientasi Timur-Barat dengan bagian Utara-Selatan menerima cahaya alam tanpa kesilauan
  • Dinding suatu bangunan harus dapat memberi perlindungan terhadap panas. Daya serap panas dan tebalnya dinding sesuai dengan kebutuhan iklim/ suhu ruang di dalamnya. Bangunan yang memperhatikan penyegaran udara secara alami bisa menghemat banyak energi.
Cara membangun yang menghemat energi dan bahan baku

1. Perhatian pada iklim setempat
  • Penggunaan tumbuhan dan air sebagai pengatur iklim
  • Pembangunan yang menghemat energi
  • Orientasi terhadap sinar matahari dan angin
  • Penyesuain pada perubahan suhu siang-malam
2. Subsitusi sumber energi yang tidak dapat diperbaharui
  • Meminimalisasi penggunaan energi untuk alat pendingin
  • Menghemat sumber energi yang tidak dapat diperbaharui
  • Optimalisasi penggunaan sumber energi yang tidak dapat diperbaharui usaha memajukan penggunaan energi alternatif
  • Penggunaan energi surya
3. Penggunaan bahan bangunan yang dapat dibudidayakan dan yang menghemat energi
  • Memilih bahan bahan bangunan menurut penggunaan energi
  • Menghemat sumber bahan mentah yang tidak dapat diperbaharui
  • Minimalisasi penggunaan sumber bahan yang tidak dapat diperbaharui
  • Upaya memajukan penggunaan energi alternatif
  • Penggunaan kembali sisa-sisa bangunan (limbah)
  • Optimalisasi bahan bangunan yang dapat dibudidayakan
4. Pembentukan peredaran yang utuh di antara peneyediaan dan pembuangan bahan bangunan, energi, dan air
  • Gas kotor, air limbah, sampah, dihindari sejauh mungkin
  • Menghemat sumberdaya alam (Udara, air, dan tanah)
  • Perhatian pada bahan mentah dan sampah yang tercemar perhatian pada peredaran air bersih dan limbah air
5. Penggunaan teknologi tepat guna yang manusiawi
  • Memanfaatkan / mengguanakan bahan bangunan bekas pakai
  • Menghemat hasil produk bahan bangunan
  • Mudah dirawat dan dipelihara
  • Produksi yang sesuai dengan pertukangan hipotesis Gaia
Yang paling berpengaruh dasar perencanaan arsitektur masa depan adalah Hipotesis Gaia sebagai berikut :

Kehidupan bukan menciptakan lingkungan menurut kebutuhannya, dan kehidupan bukan faktor penentu, melainkan sistem keseluruhan termasuk lingkungan dan kehidupan.

Hipotesis ini kemudian dibuktikan karena organisme-organisme dan lingkungan fisik kimia dalam evolusinya yang berhubungan erat sehingga bumi dapat dianggap sebagai makhluk hidup, sebagai organik yang mengatur suhu, iklim dan susunan kimia. Perencanaan benda apapun yang dihasilkan melalui kecerdasan manusia adalah bagian mikrokosmos. Cara kehidupan manusia sangat erat kaitannya dengan kehidupan makhluk-makhluk lainnya. Kerusakan bumi yang dikaibatkan oleh manusia di muka bumi ini akan menyakiti bumi sebagai Gaia dan akan menghancurkan dasar kehidupan manusia. Pencahayaan dan Warna
Pencahayaan dan pembayangan akan memengaruhi orientasi dalam ruang. Bagian ruang yang tersinari dan yang dalam keadaan gelap akan menentukan nilai psikis yang berhubungan dengan ruang, Cahaya matahari memberi kesan vital dalam ruang, terutama jika cahaya matahari masuk dari jendela yang orientasinya terhadap mata angin. Perpaduan antara cahaya, warna dan bayangan dapat menciptakan suasana yang mendukung kehidupan lewat kelenjar hormon, epiphisis dan hipothalamus yang semuanya terdapat simultan dari cahaya.

Di alam pencahayaan selalu berasal dari atas yaitu matahari. Pencahayaan mata hari di daerah tropis mengandung gejala sampingan dengan sinar panas, maka daerah tropis manusia menganggap ruang yang agak gelap sebagai kesejukan, akan tetapi untuk ruang kerja ketentuan tersebut melawan kebutuhan cahaya untuk mata manusia.

Berhubung pencahayaan buatan dengan bola lampu dan sebagainya mempegaruhi kesehatan manusia, maka dibutuhkan pencahayaan alam yang terang tanpa silau dan tanpa sinar panas. Untuk memenuhi tuntutan yang berlawanan ini maka sebaiknya sinar matahari tidak diterima langsung secara langsung melainkan dipantulkan terlebih dahulu ke dalam air kolam, lantai atau lewat langit-langit bangunan. Pencahayaan alam mengandung efek penyembuhan dan meningkatkan kretivitas manusia.

Kenyamanan dan kretivitas dapat juga dipengaruhi oleh warna. Oleh sebab itu warna adalah salah satu cara untuk memengaruhi ciri khas suatu ruang atau gedung. Badan manusia bereaksi sangat sensitif terhadap rangsangan dari masing-masing warna.Setiap warna memiliki frequensi tertentu, maka pengaruhnya atas badan manusia menjadi berbeda pula.
  • Warna ungu indigo memiliki frequensi tertinggi yaitu 750 Thz
  • Warna biru memiliki frequensi tertinggi yaitu 670 Thz
  • Warna hijau memiliki frequensi tertinggi yaitu 600 Thz
  • Warna kuning memiliki frequensi tertinggi yaitu 550 Thz
  • Warna oranye memiliki frequensi tertinggi yaitu 500 Thz
  • Warna merah memiliki frequensi tertinggi yaitu 430 Thz
Masing-masing warna memiliki ciri khusus yaitu sifat warna, sifat cahaya dan kejenuhan (intensitas sifat warna). Makin jenuh atau kurang bercahaya suatu warna akan makin bergairah, sebaliknya hawa nafsu dapat ditingkatkan dengan penambahan cahaya.

Alat vital manusia juga memiliki warna : Jantung (hijau) ; solarplexus (kuning); lambung (orange); ari-ari (merah); pangkal tenggorok (biru mudah); kemaluan (indigo); ujung atas kepala (ungu). Warna juga memiliki arti antara lain :
  • Warna kuning artinya penolak rasa mengantuk
  • Warna biru artinya penolak rasa sakit/ penyakit
  • Warna Hitam artinya penolak rasa lapar
  • Warna Hijau artinya penolak rasa angkara murka (marah)
  • Warna putih artinya penolak rasa birahi.
  • Warna orange artinya penolak rasa takut
  • Warna merah artinya penolak rasa tenteram
  • Warna ungu artinya penolak rasa jahat.
Pada praktek sehari-hari warna juga dapat dimanfaatkan untuk mengubah atau memperbaiki proporsi ruang secara visual demi peningaktan kenyamanan.
  • Langit-langit rumah yang terlalu tinggi dapat diturunkan dengan memberi warna hangat dan agak gelap.
  • Langit-langit yang agak rendah diberi warna putih atau cerah dan diikuti 20 cm dari dinding bagian paling atas diberi warna putih yang memberi kesan langit-langit seakan-akan melayang dengan suasana yang sejuk.
  • Warna aktif seperti merah, orange pada bidang yang luas memberi kesan memperkecil ruang.
  • Ruang yang agak sempit panjang dapat berkesan pendek dengan memberi warna hangat pada dinding bagian muka, sedang untuk berkesan luas diberi warna dingin seperti warna putih.
  • Dinding tidak seharusnya dari lantai diberi warna yang sama, jika dinding bergaris horizontal ruang berkesan terlindung, sedang vertikal berkesan lebih tinggi.
Sebagai suatu kesimpulan dapat ditentukan bahwa keseragaman yang menoton adalah racun keindahan/ kenyamanan.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Arsitektur_ekologi

18 Okt 2012

Green Architecture

Zaman yang sudah modern seperti saat ini, banyak sekali fasilitas yang sudah memadai. Dengan adanya kebutuhan yang serba instan, membuat orang semakin malas untuk melakukan sesuatu secara konvensional.

Kebutuhan papan yang sekarang menjadi kebutuhan kapital bagi setiap orang membuat bidang properti menjadi meningkat. Hal ini dapat mempengaruhi percepatan arus urbanisasi dan dampak sosial yang terjadi. Mereka yang belum memiliki tempat tinggal secara permanen, telah membentuk lingkungan yang kumuh. Selain itu, pemanfaataan sumber daya alam yang sudah tidak diperhitungkan lagi seberapa besar dampak yang akan terjadi, menambah kerusakan pada alam ini.

Banyak sekali dampak yang terjadi dari pemanfaatan alam yang tidak dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Akhir-akhir ini telah kita rasakan dampak yang terjadi akibat pengaruh dari kerusakan alam ini. Sekarang, ruang hijau menjadi semakin berkurang, dan resapan air juga semakin berkurang sehingga menyebabkan terjadinya banjir. Karena itu, dengan adanya Konsep Bangunan Go Green Masa Depan ini, saya rasa dapat menyelamatkan dunia kita ini.


GREEN ARCHITECTURE

Green architecture ialah sebuah konsep arsitektur yang berusaha meminimalkan pengaruh buruk terhadap lingkungan alam maupun manusia dan menghasilkan tempat hidup yang lebih baik dan lebih sehat, yang dilakukan dengan cara memanfaatkan sumber energi dan sumber daya alam secara efisien dan optimal. Konsep arsitektur ini lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan, memiliki tingkat keselarasan yang tinggi antara strukturnya dengan lingkungan, dan penggunaan sistem utilitas yang sangat baik. Green architecture dipercaya sebagai desain yang baik dan bertanggung jawab, dan diharapkan digunakan di masa kini dan masa yang akan datang.

Dalam jangka panjang, biaya lingkungan sama dengan biaya sosial, manfaat lingkungan sama juga dengan manfaat sosial. Persoalan energi dan lingkungan merupakan kepentingan profesional bagi arsitek yang sasarannya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup.

PRINSIP-PRINSIP GREEN ARCHITECTURE

  1. Hemat energi / Conserving energy
Pengoperasian bangunan harus meminimalkan penggunaan bahan bakar atau energi listrik (sebisa mungkin memaksimalkan energi alam sekitar lokasi bangunan).

  1. Memperhatikan kondisi iklim / Working with climate
Mendesain bagunan harus berdasarkan iklim yang berlaku di lokasi tapak kita, dan sumber energi yang ada.

  1. Minimizing new resources
Mendisain dengan mengoptimalkan kebutuhan sumberdaya alam yang baru, agar sumberdaya tersebut tidak habis dan dapat digunakan di masa mendatang.

  1. Penggunaan material bangunan yang tidak berbahaya bagi ekosistem dan sumber daya alam.

  2. Tidak merusak lingkungan yang ada / Respect for site
Bangunan yang akan dibangun, nantinya jangan sampai merusak kondisi tapak aslinya, sehingga jika nanti bangunan itu sudah tidak terpakai, tapak aslinya masih ada dan tidak berubah.

  1. Merespon keadaan tapak dari bangunan / Respect for user
Dalam merancang bangunan harus memperhatikan semua pengguna bangunan dan memenuhi semua kebutuhannya.

  1. Menetapkan seluruh prinsip-prinsip green architecture secara keseluruhan / Holism
Ketentuan diatas tidak baku, artinya dapat kita pergunakan sesuai kebutuhan bangunan kita.

CONTOH BANGUNAN GREEN ARCHITECTURE

Eco-Frendly Tower Design in Singapore


Singapura juga akan memiliki bangunan yang indah dan tinggi dengan perusahaan EDITT Tower (Ecological Design in the Tropics). Proyek ini akan dibangun dengan dukungan finansial dari National University. Desain menara ini terdiri dari 26 lantai dengan panel fotovoltaik. Bangunan pencakar langit akan menggunakan vegetasi organik untuk membungkus bangunan yang juga berfungsi sebagai insulator dinding hidup. Proyek ini diambil oleh T.R. Hamzah & Yeang dan dirancang untuk mengumpulkan air hujan, baik untuk irigasi tanaman dan kebutuhannya. 

The Reflection Building Design Kepley Bay di Singapore



Daniel Libeskind telah merancang menara Refleksi di Keppel Bay, Singapura. Menara yang terletak di pintu masuk ke pelabuhan Singapura Keppel bersejarah. Rancangan proyek duduk sekitar 84.000 meter persegi tanah dengan luas garis pantai 750 meter. Pengembangan tepi laut ini terdiri dari enam menara bertingkat tinggi, beberapa dihubungkan oleh skybridges, dan luas low-rise villa. Kompleks bangunan ini menampung 1.129 unit rumah. Bangunan ini dirancang dengan pertimbangan interaksi dengan laut dan panorama indah sekitarnya termasuk mount faber, lapangan golf club Keppel, Labrador Park, sentosa dan resor terpadu kota mendatang. 

The Design of Fake Hill Residential Building di China



Pertumbuhan penduduk China yang cepat kebutuhan ketersediaan ekonomis perumahan. Ini di bawah proyek konstruksi merupakan salah satu solusi inovatif arsitektur. Bukit Fake merupakan bangunan hunian apartemen yang terletak di situs tepi laut di Beihai, China. Bangunan ini akan menyediakan perumahan, kantor dan fasilitas hotel di luas bangunan 492.369 meter persegi di kawasan situs 109.203 meter persegi. Bangunan ini unik memiliki ketinggian berbeda di berbagai puncaknya 106-194 m.

Desain bangunan didasarkan pada dua tipologi untuk pembangunan perumahan, yaitu naik gedung tinggi dan panjang blok low rise. Sama seperti bentuk bukit, bentuk ini diwakili situs topologi dan juga untuk memaksimalkan pemandangan. Ini akan membangun landmark telah mengubah obsesi arsitektur tradisional Cina dengan alam dengan menciptakan sebuah struktur yang menjadi bentuk alami buatan manusia itu sendiri. Design by MAD.

McAllen Building in Massachussets di Amerika Serikat


Kantor Arsitek telah dirancang MacAllen dalam revitalisasi perkotaan Selatan Boston, Massachusetts, Amerika Serikat. Bangunan hunian ini terletak di wilayah proyek 32.516 meter persegi. Ini desain bangunan disesuaikan dengan skala yang berbeda dan konfigurasi perkotaan karena situs peralihan yang menjadi perantara antara landai off-jalan raya, sebuah kain perumahan tua, dan zona industri. Desain ini juga menanggapi kondisi yang ada dan iklim. Sebagai hasil dari desain rumah yang berkelanjutan, bangunan MacAllen menerima sertifikasi LEED Gold. 

Vertical Farm for Futuristic London Bridge Proposal di London



Arsitek Chetwood telah memenangkan kompetisi arsitektur untuk merancang hunian baru London Bridge. Laurie Chetwood telah merancang pertanian vertikal dan pasar umum pada desainnya versi hunian baru dari London Bridge. Konsep ini dibuat di Jembatan London sebagai tempat pertemuan pusat dan tempat untuk berkumpul, dan juga tempat perdagangan. Jembatan yang melintasi Sungai Thames yang berpusat pada 2 elemen utama. Sebuah pertanian vertikal dan pusat komersial untuk pasar makanan segar, kafe, restoran, dan akomodasi perumahan dan sebuah dermaga dihubungkan dengan jembatan memungkinkan barang yang harus dikirim dan membeli pada tingkat air dan bahkan lebih menghasilkan yang akan ditanam melalui hidroponik. Dua pasar menghasilkan akan ditempatkan pada kedua sisi jembatan, satu pasar grosir dan pasar yang lain organik publik.

Energi terbarukan juga akan diberikan dalam desain jembatan baru. Sebuah ide cemerlang efisiensi penggunaan air dan pemanas efisien dan teknologi pendinginan telah diluncurkan oleh pemenang. Pertanian vertikal akan melayani menara pendingin, menggambar udara dingin di tingkat jembatan dan, sementara udara panas terdorong keluar melalui bagian atas. Ventilasi alami ini juga kekuatan turbin axiswind vertikal ditempatkan di puncak menara. Pemanasan surya untuk air panas terjadi dalam gulungan konveksi, sementara EFTE atas inti dari pertanian menyediakan kulit PV ringan surya untuk pembangkit listrik. Setiap kelebihan panas tidak diperlukan untuk pertanian akan diberikan kepada pengecer. Koleksi Air hujan akan pergi untuk mendukung toilet dan pertanian hidroponik, dan abu-abu-air akan diperlakukan dan didaur ulang.

Sumber :